Tips Saat Berhadapan dengan Debt Collector yang Ingin Tarik Paksa Kendaraan

10 Mei 2021 16:28 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus memberikan keterangan saat rilis pengungkapan sejumlah kasus di Polda Metro Jaya, Jakarta. Foto: Irfan Adi Saputra/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus memberikan keterangan saat rilis pengungkapan sejumlah kasus di Polda Metro Jaya, Jakarta. Foto: Irfan Adi Saputra/kumparan
ADVERTISEMENT
Kasus debt collector yang mengambil paksa kendaraan dari debitur bermasalah kembali terjadi. Kali ini dialami pemilik kendaraan Honda Mobilio di Jakarta Utara.
ADVERTISEMENT
Mobilnya dikepung oleh 11 debt collector saat berada di depan Tol Koja Barat, Jakarta Utara yang ingin menarik mobil tersebut. Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Yusri Yunus, mengatakan tindakan itu ilegal dan masuk dalam perbuatan kriminal.
Untuk menghindari hal itu, Yusri menyampaikan beberapa tips agar masyarakat tidak tertipu oleh para debt collector itu.
"Pertama surat kuasa, kedua jaminan fidusia, ketiga surat peringatan, kemudian tanda pengenal. Ini 4 persyaratan yang wajib dimiliki oleh finance kepada siapa yang menjadi kuasa dalam hal ini," kata Yusri saat konferensi pers di Polres Jakarta Utara, Senin (10/5).
Foto pelaku debt collector yang kepung mobil di Tol Koja Barat, Jakarta Utara. Foto: Dok. Istimewa
Dalam kasus yang terjadi di Tol Koja Barat, Clipan Finance memberikan kuasa kepada PT Anugrah Cipta Kurnia Jaya. Perusahaan inilah yang kemudian meminta para debt collector menarik kendaraan.
ADVERTISEMENT
"Yang sebenernya oleh PT ACK (Anugrah Cipta Kurnia) menunjuk orangnya sendiri yang punya SPPI atau sertifikat profesi pembiayaan Indonesia. Jadi harus punya surat SPPI," kata Yusri.
Jika pihak yang ditunjuk untuk menarik kendaraan memiliki SPPI, maka itu sah dilakukan. Tapi dalam kasus ini kuasa diberikan kepada Hendry yang tidak memiliki SPPI.
"Walaupun surat kuasa ada tetapi tidak memiliki keahlian untuk, atau dasar SPPI tidak ada. Itu namanya ilegal. Ini yang terjadi di masyarakat," kata Yusri.
Foto pelaku debt collector yang kepung mobil di Tol Koja Barat, Jakarta Utara. Foto: Dok. Istimewa
Menurut Yusri masyarakat yang berhadapan dengan debt collector dapat menanyakan SPPI yang dimiliki petugas. Jika orang tersebut tidak bisa menunjukkannya maka jangan mau kendaraannya dibawa pergi.
"Jadi kalau setiap ada yang datang untuk mengambil kendaraan, minta surat kuasanya, mana surat kuasanya, mana SPPI-nya, kalau bisa semua begitu, berarti sah. Kalau tidak bisa menunjukkan berarti itu adalah ilegal," kata Yusri.
ADVERTISEMENT
Yusri mengatakan tindakan pengambilan paksa oleh debt collector secara ilegal dapat dijatuhi pidana. Maka itu masyarakat tidak perlu takut untuk melaporkan praktik tersebut ke kantor polisi.
"Patut untuk dicurigai, segera laporkan, jangan diberikan barang itu. Jadi pembelajaran buat teman-teman semuanya," kata Yusri.