Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.89.0
Tito: Ada Patroli Polisi di Medsos, Persekusi Bisa Langsung Ditindak
2 Juni 2017 19:40 WIB
Diperbarui 14 Maret 2019 21:16 WIB
ADVERTISEMENT
Kasus persekusi atau pemburuan sewenang-wenang terhadap seseorang untuk dihakimi, mencuat berawal dari postingan di media sosial. Kapolri Jenderal Tito Karnavian mengingatkan ada patroli polisi yang bisa langsung menindak pelaku persekusi.
ADVERTISEMENT
"Kita lakukan monitoring juga, monitoring di cyber. Kita memiliki elemen-elemen untuk melakukan internet patrol, patroli internet," ucap Tito usai buka puasa di kediaman Zulkifli Hasan di Kebayoran Baru, Jaksel, Jumat (2/6).
[Baca juga: Kronologi Kasus Remaja Mario dan FPI ]
Tito mempersilakan warga yang menjadi korban persekusi untuk melapor kepada polisi untuk ditindaklanjuti. Polisi juga akan membuka saluran layanan khusus untuk korban persekusi di media sosial.
"Kalau nanti ada yang merasa diancam apalagi dengan kekerasa fisik terutama, maka silakan nanti melaporkan kepada kepolisian dan kita nanti akan memberikan perlindungan," tuturnya.
[Baca juga: Penjara 12 Tahun Mengancam Pelaku Persekusi ]
"Dan sekali lagi, polisi yang tidak berani, polisi yang tidak memberikan perlindungan, ya akan kita berikan tindakan tegas. Saya tidak akan segan-segan utnuk mencari dan memindahkan, ganti dengan orang yang lebih tegas," imbuhnya.
ADVERTISEMENT
Namun Tito menambahkan, tindakan persekusi juga bisa ditindaklanjuti oleh polisi tanpa menunggu laporan dari masyarakat.
"Bisa diproses hukum karena itu bukan delik aduan. Kalau polisi sendiri tahu, ya polisi akan kejar," tegasnya.
[Baca juga: Anies: Proses Hukum Pelaku Persekusi ]