Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 © PT Dynamo Media Network
Version 1.102.2

ADVERTISEMENT
Pemakaian celana cingkrang dan cadar di kalangan ASN kini menjadi pembicaraan hangat. Pernyataan itu menuai pro dan kontra usai diutarakan Menteri Agama Fachrul Razi.
ADVERTISEMENT
Mendagri Tito Karnavian mengaku akan membicarakan hal tersebut dengan Menag. Dia enggan mengomentari lebih jauh terkait polemik celana cingkrang.
"Saya akan bicarakan dulu dengan Menag. Tapi pada prinsipnya memang harusnya kan ada tata aturan terkait tata berpakaian untuk ASN. Para Polisi, anggota TNI, semua sudah ada tata untuk seragam, menggunakan seragam berpakaian," ucap Tito Karnavian di kantor Kemendagri, Jakarta, Jumat (1/11).
Untuk saat ini, seragam untuk ASN memang sudah diatur. Oleh karena itu, wajib bagi setiap ASN untuk menaati aturan tersebut.
"Tapi pada prinsipnya (ASN) harus taat pada tata cara berpakaian di lingkungan ASN. Ingat, ASN bukan swasta, ASN dibayar oleh negara, karena itu harus setia pada 4 pilar Indonesia, harus setia itu. Di luar itu maka kita akan tolak," kata Tito.
ADVERTISEMENT
Akan tetapi, aturan penggunaan cadar dan celana cingkrang, saat ini masih dibicarakan. Jika nantinya memang ada aturan terkait hal tersebut, Tito akan memberikan sanksi bagi yang melanggar.
"Kalau (ada aturan) itu, melanggar ya enggak boleh, (perlu) berikan sanksi administrasi atau teguran. Tapi kalau seandainya ada yang melanggar juga, ada sanksi yang lebih berat lagi," ujarnya.
Fachrul mengatakan, pemakaian celana cingkrang memang tak dilarang agama. Namun menurut Fachrul, ada aturan tentang cara berpakaian ASN di setiap instansi, sehingga ASN akan diberi peringatan jika tak sesuai dengan aturan.
"Masalah celana cingkrang-cingkrang itu tidak dilarang dari aspek agama. Karena memang agama pun tidak melarang. Tapi dari aturan pegawai bisa, misal di tempat ditegur celana kok tinggi (cingkrang) gitu?" ungkap Fachrul Razi di Kemenko PMK, Kamis (31/10).
ADVERTISEMENT
"Kamu enggak lihat aturan negara gimana? kalau enggak bisa ikuti keluar kamu," tegas dia.
Selain itu, Fachrul juga menjelaskan soal pemakaian cadar atau niqab bagi ASN. Ia tak melarang penggunaan cadar karena memang tak dilarang agama. Ia hanya menyoroti soal pemakaian tutup muka.
"Kalau instansi pemerintah kan memang sudah jelas ada aturannya, kalau kamu PNS memang boleh pakai tutup muka?" jelas Fachrul.