Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 ยฉ PT Dynamo Media Network
Version 1.93.2
ADVERTISEMENT
Tim Pengawal Peristiwa Penembakan (TP3) 6 laskar FPI mengaku telah mengirim Presiden Jokowi sebuah surat yang meminta adanya keadilan. Tapi, Tim mengaku permintaan audiensi tidak mendapat tanggapan yang mereka harapkan.
ADVERTISEMENT
"Kami sesungguhnya dari TP3 6 laskar FPI sudah melakukan upaya yang semula kami-kami ini menyangka mudah bagi kami, membuat surat, yang sangat santun, sangat sopan, sangat etis kepada Presiden Jokowi. Pada 4 Februari, tahun 2021," ucap Amien Rais selaku anggota dari TP3, dalam konferensi pers virtual, Sabtu (6/3).
Amien yakin, surat itu akan dibaca dan presiden akan membuka pintu istana untuk TP3 ini. Tapi, setelah 20 hari, jawaban datang tidak sesuai harapan TP3. Mereka hanya mendapat surat jawaban dari sekretaris Menko Polhukam.
"Jadi di situ bahkan bukan Saudara Mahfud, tapi sekretarisnya, yang menyatakan pemerintah sudah menyatakan tewasnya 6 laskar FPI di Jalan Tol Cikampek pokoknya percayakan kepada kami, nanti selesai semuanya," ucap Amien.
ADVERTISEMENT
TP3 merasa sedikit kecewa. Tapi mereka masih berharap agar Jokowi mau membuka pintu istana dan bertemu dengan TP3, dengan tujuan yang sama, mengharap keadilan bagi para 6 laskar yang tewas di Cikampek.
"Intinya kami tidak akan pernah bisa berhenti, kami perjuangkan kebenaran, ini," ucap Amien.
Surat kedua itu sudah dilayangkan pada tanggal 4 Maret. Mereka sudah memasukkan surat tersebut ke kotak surat Sekretariat Negara. Surat juga ditembuskan kepada Menkopolhukam Mahfud MD dan Mensesneg Pratikno.
Pada saat konferensi pers salah satu anggota TP3 membacakan surat tersebut yang isinya sebagai berikut;
Surat Nomor 05/A/TP3/II/2021
Kami ucapkan terima kasih kepada Presiden yang menanggapi surat audiensi, tertanggal 4 Februari, melalui surat Kemenkopolhukam tertanggal 25 Februari 2021.
ADVERTISEMENT
Dengan tanggapan tersebut kami meyakini presiden Republik Indonesia telah menunjukkan sikap yang tidak berkenan dan tidak mampu atau unwilling and unable untuk menuntaskan kasus pembunuhan tersebut, yang menurut pengamatan dan keyakinan kami pelanggaran HAM berat. Bagaimanapun, mereka adalah anak bangsa.
Kami akan meneruskan perjuangan untuk menuntut keadilan sesuai pancasila dan Undang-undang yang berlaku
Tertanda TP3 Amien Rais dan Abdullah Hehamahua
Enam laskar FPI yang merupakan pengawal Habib Rizieq itu tewas dalam insiden penembakan dengan polisi di Tol Cikampek pada 7 Desember 2020. Belakangan, Komnas HAM menyatakan adanya dugaan unlawful killing yang dilakukan polisi terhadap 4 laskar yang tewas.
Sorotan terhadap polisi meningkat saat penyidik menetapkan 6 laskar yang sudah tewas itu sebagai tersangka. Meski belakangan surat pemberhentian penyidikan atau SP3 atas keenamnya diterbitkan.
ADVERTISEMENT
Sementara untuk dugaan unlawful killing masih dalam tahap penyelidikan. Polisi mengaku akan melakukan gelar perkara dalam waktu dekat.