Tumpukan Uang Rp 29 Miliar Hasil Penipuan ke Perusahaan Korea Modus via Email

1 Oktober 2021 16:54 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Konferensi pers penipuan dengan skema Busness Email Compromise lintas negara di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Jumat (1/10/2021). Foto: Laily Rahmawaty/ANTARA
zoom-in-whitePerbesar
Konferensi pers penipuan dengan skema Busness Email Compromise lintas negara di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Jumat (1/10/2021). Foto: Laily Rahmawaty/ANTARA
ADVERTISEMENT
Bareskrim Polri mengungkap kasus penipuan dengan modus Bussiness Email Compromise (BEC). Tak tanggung-tanggung, korbannya 2 perusahaan Korea Selatan dan Taiwan.
ADVERTISEMENT
Dalam kasus ini polisi menangkap 4 pelaku, yakni CT, MTS, YH, dan SH alias EP. Mereka berhasil menggasak miliaran rupiah dari hasil penipuan ini.
Polisi sempat menyita sejumlah barang bukti, uang tunai sebesar Rp 29 miliar, 3 unit telepon selular, 9 buah buku tabungan dari berbagai bank serta paspor dari para tersangka dan juga 4 kartu ATM.
Ada juga 9 buku cek dari perbankan, 1 sepeda motor, 3 KTP tersangka dan 1 NPWP tersangka.
Polri juga sempat menunjukkan uang Rp 29 miliar hasil kejahatan ini. Uang ditumpuk berjajar di depan meja konferensi pers.
Empat tersangka penipuan dengan skema Busness Email Compromise lintas negara di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Jumat (1/10/2021). Foto: Laily Rahmawaty/ANTARA
Karopenmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Rusdi Hartono, penipuan ini biasanya ditujukan kepada sejumlah pihak di perusahaan di antaranya manajer keuangan atau pun biasanya petugas yang bertugas pada bagian keuangan dari satu perusahaan.
ADVERTISEMENT
"Dengan cara menyamar jadi perusahaan rekan bisnis korban dengan tujuan mendapatkan dana. Jadi sebenarnya dana itu ditujukan ke rekan bisnis, tapi dengan penipuan ini maka transfer dana itu kepada kelompok penipuan," beber Rusdi dalam jumpa pers di Mabes Polri, Jakarta, Jumat (1/10).
Sementara, Direktur Tindak Pidana Siber, Brigjen Pol Asep Edi Suheri, pada kesempatan yang sama menyatakan, akibat praktik penipuan kerugian besar dialami perusahaan itu.
“Penipuan dengan skema bussiness email compromise pada korban atas nama perusahaan SW dari Korsel dan juga perusahaan WH dari Taiwan yang menyebabkan kerugian sebesar, untuk perusahaan SW sebesar Rp 82 miliar. Dan untuk perusahaan WA yang berasal dari Taiwan, itu mengalami kerugian sebesar Rp 2,8 miliar,” ujar Asep.
ADVERTISEMENT