UMP DKI Tak Direvisi Lagi, Tapi Pengusaha yang Tak Sanggup Diberi Kelonggaran
·waktu baca 2 menit

Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan telah mengeluarkan Keputusan Gubernur (Kepgub) Nomor 1517 Tahun 2021 tentang Upah Minimum Provinsi (UMP) 2022 yang telah ditetapkan senilai Rp 4.641.854.
Terkait hal itu, Kepala Dinas Tenaga Kerja Transmigrasi dan Energi DKI Jakarta (Disnakertrans) DKI Jakarta, Andri Yansyah mengatakan Kepgub tersebut tidak akan direvisi lagi. Tapi, ada ruang bagi para pengusaha yang tidak dapat menyanggupi membayar itu.
“(UMP DKI) 5,1 persen tidak direvisi kembali, tetapi dalam SK tersebut diberikan ruang terhadap perusahaan-perusahaan yang tidak mengalami pertumbuhan pada saat pandemi COVID-19,” kata Andri di Gedung DPRD DKI Jakarta, Senin (27/12).
Lebih lanjut, Andri menjelaskan keputusan untuk tidak merevisi kembali UMP DKI sebesar 5,1 persen tersebut karena Pemprov DKI ingin menjamin kebutuhan upah para pekerja di perusahaan yang sedang tumbuh.
“Jadi gini, Pemprov DKI Jakarta harus berpihak ke semua pihak. Terkait pandemi COVID-19, Pemprov DKI harus bisa menjamin pekerjanya yang sektornya kebetulan tumbuh. Kan begitu. Tapi kami juga harus menyelamatkan terhadap perusahaan yang sektor nya tidak mengalami pertumbuhan,” jelasnya.
Namun, bagi para perusahaan yang laju perekonomiannya belum tumbuh akan diberikan ruang untuk penerapan upah bagi para pekerjanya nanti.
“Nah, di SK tersebut ada ruang tuh, bagi pengusaha yang memang enggak tumbuh akan di bahas lagi di dewan pengupah, dia akan menggunakan upah seperti apa,” pungkasnya.
