Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 © PT Dynamo Media Network
Version 1.103.0

ADVERTISEMENT
Polisi berhasil mengungkap kasus peredaran ganja sebanyak 80 kilogram di kampus Universitas Pancasila, Jakarta Selatan.
ADVERTISEMENT
Dalam video penggeledahan yang beredar, tampak polisi menyita koper berisi paket ganja dari salah satu Unit Kegiatan Mahasiswa (UKM). Sempat beredar informasi bahwa tempat UKM yang digeledah berada di Fakultas Teknik. Namun, hal itu dibantah oleh pihak kampus.
“Tidak di UKM Fakultas Teknik. Itu ada di ruangan yang biasa digunakan untuk kesehatan, untuk alat-alat kesehatan, UKM PRC (Pancasila Red Cross) itu,” jelas Kepala Biro Humas UP, Putri Langka, di Rektorat UP, Jumat (6/12).
Fakultas Teknik (FT) sempat menjadi sorotan karena rupanya salah satu alumni FT bernama Dimas Wahyu memiliki andil dalam peredaran ganja ini. Dimas berstatus mahasiswa angkatan 2013 yang sudah lulus tahun 2018 lalu.
Saat ini, ruang kesehatan tersebut sudah tidak diberi garis polisi. Namun, saat wartawan meminta izin melihat ruangan yang dimaksud, pihak kampus tak berkenan agar tak mengganggu aktivitas mahasiswa lainnya.
ADVERTISEMENT
“Enggak (dipasangi garis polisi). Mahasiswa sekarang masih aktif berkegiatan,” tutur Putri.
Putri mengklaim tak ada mahasiswa yang tahu terkait keberadaan ganja di salah satu ruangan kampus sebelum penggeledahan oleh polisi. Pihak kampus juga sudah memanggil seluruh ketua himpunan mahasiswa untuk dimintai keterangan.
Dari beberapa yang telah memberikan keterangan, tak ada satu pun yang mengakui tahu soal temuan ganja tersebut.
“Yang pasti kami sudah panggil ketua perhimpunan, di Teknik sendiri ada 7 ya. Semua sudah dipanggil mereka memang tidak tahu. Kemudian kita tanyakan karena kan beritanya baru naik hari ini ya, kami baru bisa mengumpulkan 10 sampai 15 orang ya. Kita tanyakan dan sampai saat ini mereka belum tahu,” jelasnya.
ADVERTISEMENT
Kasus ini merupakan pengembangan dari penangkapan Zarkasih, pria yang dibekuk di Jl.Baru Pelenongan, Pancoran Mas, Depok. Ganja itu diduga didapat dari Muhamad Rizan, yang ditangkap di lahan parkir kendaraan Jalan Masjid At-Taqwa, Bekasi.
Oleh Muhamad Rizan, ganja itu diduga dibagi sebesar 20.000 gram ke Febriansyah di lantai dua rumah di Cipinang Asem, Jakarta Timur. Barang tersebut lalu diberikan kepada Dimas Wahyu di lingkungan Universitas Pancasila, yang lalu diketahui merupakan alumni kampus tersebut.
Polda Metro Jaya telah menetapkan 6 tersangka. Mereka adalah Dimas Wahyu, Khoirul Anwar Nasution (24), Ahmad Harahap (47), Juni Asrul Efendi (46), Muhamad Rizan Hasibuan (40), dan Febriansyah (24).
Berdasarkan keterangan Polda Metro, terdapat sejumlah barang bukti yang disita, di antaranya lima karung putih bermuatan ganja masing-masing 76.000 gram (76 kg) dan sebuah koper hitam bermuatan ganja 3.078 gram (3,07 kg).
ADVERTISEMENT
Namun, pihak kampus menyanggah dan menyatakan barang bukti yang ditemukan di Universitas Pancasila hanya dua koper yang berisi ganja.