Usai Diterima Kejaksaan, Roy Suryo Ditahan di Rutan Salemba Selama 20 Hari

29 September 2022 17:28 WIB
ยท
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Roy Suryo berbaju tahanan saat dilimpahkan dari polda Metro Jaya ke Kejari Jakarta Barat, Kamis (29/9/2022). Foto: Dok. Istimewa
zoom-in-whitePerbesar
Roy Suryo berbaju tahanan saat dilimpahkan dari polda Metro Jaya ke Kejari Jakarta Barat, Kamis (29/9/2022). Foto: Dok. Istimewa
ADVERTISEMENT
Tersangka kasus penistaan agama meme stupa Candi Borobudur, Roy Suryo diserahkan ke Kejaksaan Negeri Jakarta Barat, Kamis (29/9) siang. Penyerahan Mantan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) itu didampingi langsung oleh kuasa hukumnya, Pitra Romadoni Nasution.
ADVERTISEMENT
Pakar telematika itu diserahkan ke kejaksaan setelah ditahan di Polda Metro Jaya selama 60 hari sejak 5 Agustus lalu. Berkas pelimpahannya dinyatakan lengkap atau P21 pada Rabu (28/9) kemarin.
"Jadi ini kan sudah tahap 2, terdakwa sekaligus tersangka dan barang bukti sudah diterima oleh pihak kejaksaan. Tadi ada jaksa dari Kejaksaan DKI sebagai jaksa penelitinya," terang Kasi Penkum Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta Ade Sofyansyah, saat dikonfirmasi, Kamis (29/9).
Usai di terima oleh pihak kejaksaan, Roy Suryo langsung dibawa ke Rutan Salemba untuk menjalani penahanan selama 20 hari ke depan. Selama itu pula, pihak kejaksaan akan kembali melengkapi berkas-berkas administrasi untuk pelimpahan ke pengadilan.
Petugas mengawal mantan Menteri Pemuda dan Olahraga Roy Suryo saat menuju rutan usai menjalani pemeriksaan di Direktorat Reskrimum Polda Metro Jaya, Jakarta, Jumat (5/8/2022). Foto: Indrianto Eko Suwarso/ANTARA FOTO
"Setelah ditahap 2, berkas-berkas administrasi untuk pelimpahan sedang kita lengkapi dan sesegera mungkin akan kita limpahkan ke pengadilan," ujar Ade.
ADVERTISEMENT
Ade juga memastikan kondisi kesehatan Roy Suryo dalam keadaan baik, dibuktikan dengan adanya surat keterangan sehat dari dokter.
"Tadi ada surat keterangan sehat, beliau dalam keadaan sehat terus secara fisik tadi bahwa memang tersangka RS layak memang dilakukan tahap 2 dan dilakukan penahanan," ungkapnya.
Ade memastikan bahwa proses hukum terhadap Roy Suryo akan terus berjalan. Pihaknya pun akan segera melengkapi berkas-berkas pelimpahan.
"Proses aka sesegera mungkin kita limpahkan ke pengadilan," tandasnya.