Kasus Meme Stupa Mirip Jokowi P21, Roy Suryo Akan Diserahkan ke Kejari Jakbar

29 September 2022 11:04 WIB
·
waktu baca 1 menit
comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Roy Suryo laporkan Sunda Empire ke Polda Metro Jaya. Foto: Andreas Ricky Febrian/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Roy Suryo laporkan Sunda Empire ke Polda Metro Jaya. Foto: Andreas Ricky Febrian/kumparan
ADVERTISEMENT
Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta menyatakan berkas perkara kasus meme stupa yang diedit mirip Presiden Jokowi dengan tersangka Roy Suryo, telah lengkap atau P21. Artinya, mantan Menpora itu bakal segera disidangkan.
ADVERTISEMENT
"Iya benar (sudah P21), per tanggal 28 September 2022," ujar Kapuspen Kejati DKI Jakarta, Ade Sofyan, saat dikonfirmasi, Kamis (29/9).
Setelah berkas perkara lengkap, lanjut Ade, Polda Metro Jaya bakal melakukan pelimpahan tersangka dan barang bukti atau tahap dua ke kejaksaan. Dalam hal ini, pelimpahan bakal dilakukan di Kejaksaan Negeri Jakarta Barat siang nanti.
Petugas mengawal mantan Menteri Pemuda dan Olahraga Roy Suryo saat menuju rutan usai menjalani pemeriksaan di Direktorat Reskrimum Polda Metro Jaya, Jakarta, Jumat (5/8/2022). Foto: Indrianto Eko Suwarso/ANTARA FOTO
"Tahap dua dilaksanakan hari ini, di Kejaksaan Negeri Jakarta Barat. Sekitar pukul 14.00 WIB," kata Ade.
Roy Suryo ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan penistaan agama pada 22 Juli 2022. Dia mengunggah meme stupa Candi Borobudur yang diedit mirip wajah Jokowi melalui akun Twitternya.
Roy dijerat dengan Pasal 28 Ayat 2 juncto Pasal 45 UU ITE dan atau Pasal 156a KUHP dan atau Pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946.
ADVERTISEMENT