Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 ยฉ PT Dynamo Media Network
Version 1.103.0
Kasus Meme Stupa Mirip Jokowi P21, Roy Suryo Akan Diserahkan ke Kejari Jakbar
29 September 2022 11:04 WIB
ยท
waktu baca 1 menit
ADVERTISEMENT
Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta menyatakan berkas perkara kasus meme stupa yang diedit mirip Presiden Jokowi dengan tersangka Roy Suryo, telah lengkap atau P21. Artinya, mantan Menpora itu bakal segera disidangkan.
ADVERTISEMENT
"Iya benar (sudah P21), per tanggal 28 September 2022," ujar Kapuspen Kejati DKI Jakarta, Ade Sofyan, saat dikonfirmasi, Kamis (29/9).
Setelah berkas perkara lengkap, lanjut Ade, Polda Metro Jaya bakal melakukan pelimpahan tersangka dan barang bukti atau tahap dua ke kejaksaan. Dalam hal ini, pelimpahan bakal dilakukan di Kejaksaan Negeri Jakarta Barat siang nanti.
"Tahap dua dilaksanakan hari ini, di Kejaksaan Negeri Jakarta Barat. Sekitar pukul 14.00 WIB," kata Ade.
Roy Suryo ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan penistaan agama pada 22 Juli 2022. Dia mengunggah meme stupa Candi Borobudur yang diedit mirip wajah Jokowi melalui akun Twitternya.
Roy dijerat dengan Pasal 28 Ayat 2 juncto Pasal 45 UU ITE dan atau Pasal 156a KUHP dan atau Pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946.
ADVERTISEMENT