Usai Putusan MK, Massa Pendukung 01-03 Bakar Ban dan Spanduk di Patung Kuda

22 April 2024 16:24 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
6
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Massa pendukung paslon 01 dan 03 menggelar aksi unjuk rasa di sekitar Patung Kuda di sela mengawal keputusan Mahkamah Konstitusi pada Senin (22/4/2024) Foto: Aditia Noviansyah/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Massa pendukung paslon 01 dan 03 menggelar aksi unjuk rasa di sekitar Patung Kuda di sela mengawal keputusan Mahkamah Konstitusi pada Senin (22/4/2024) Foto: Aditia Noviansyah/kumparan
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Massa pendukung Paslon 01 dan 03 membakar ban dan spanduk di sekitar Patung Kuda pada Senin (22/4) sore, usai majelis hakim di MK membacakan putusan gugatan Pilpres 2024.
ADVERTISEMENT
Dari pantauan, terlihat aksi bakar ban dan spanduk itu dilakukan tepatnya di dekat Air Mancur Thamrin. Ruas jalan di sekitar lokasi pun masih ditutup oleh polisi. Usai membakar ban, terlihat sejumlah massa berfoto di dekat ban yang terbakar.
Mereka mengumandangkan gema takbir, mengibarkan bendera merah putih, dan menyerukan agar tak menyerah, meski gugatan yang dilayangkan oleh Paslon 01 telah ditolak oleh majelis hakim. Aparat kepolisian terlihat berjaga di sekitar lokasi ban dibakar.
Massa pendukung paslon 01 dan 03 menggelar aksi unjuk rasa di sekitar Patung Kuda di sela mengawal keputusan Mahkamah Konstitusi pada Senin (22/4/2024) Foto: Aditia Noviansyah/kumparan
"Jangan menyerah, merdeka, Allahuakbar," kata salah seorang peserta aksi.
Mahkamah Konstitusi menolak gugatan Pilpres 2024 yang dilayangkan Anies-Muhaimin. Gugatan itu ditolak dalam sidang pembacaan putusan di Gedung MK, Jakarta, Senin (22/4).
Massa bakar ban usai Mahkamah Konstitusi menggelar sidang putusan perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) Pilpres 2024 di Kawasan Patung Kuda, Jakarta, Senin (22/4/2024). Foto: Rachmadi Rasyad/kumparan
"Dalam pokok permohonan menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya," kata Ketua MK Suhartoyo saat membacakan putusan.
ADVERTISEMENT
Tidak lama setelah Suhartoyo membacakan putusan gugatan ini, terdengar ada suara 'Astagfirullah' di dalam ruang sidang. Tidak jelas siapa yang mengucapkannya.
Massa bakar ban usai Mahkamah Konstitusi menggelar sidang putusan perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) Pilpres 2024 di Kawasan Patung Kuda, Jakarta, Senin (22/4/2024). Foto: Rachmadi Rasyad/kumparan
MK juga menolak permohonan Perselisihan Hasil Pemilihan Pemilu (PHPU) Pilpres 2024 yang diajukan oleh Ganjar-Mahfud MD.
Secara garis besar, mayoritas hakim konstitusi menilai petitum dalam gugatan yang dilayangkan oleh Ganjar-Mahfud tidak dapat dibuktikan di persidangan.
Sejumlah pertimbangan terhadap dalil Ganjar-Mahfud ini, hampir sama dengan pertimbangan atas dalil yang dijatuhkan permohonan Anies-Muhaimin, yakni tidak beralasan menurut hukum.