Arief Hidayat Usul Dibentuk UU Lembaga Kepresidenan: Jokowi Jelas Dukung Prabowo

22 April 2024 16:21 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Hakim Mk Arief Hidayat pada saat sidang lanjutan Sengketa Pilpres 2019 di Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Jumat (21/6). Foto: Helmi Afandi Abdullah/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Hakim Mk Arief Hidayat pada saat sidang lanjutan Sengketa Pilpres 2019 di Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Jumat (21/6). Foto: Helmi Afandi Abdullah/kumparan
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Hakim MK Arief Hidayat menjadi satu dari tiga hakim yang menyatakan disetting opinion terhadap putusan gugatan Pilpres 2024 yang dilayangkan Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud.
ADVERTISEMENT
MK memutuskan menolak gugatan dari Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud. Namun, Arief bersama hakim Saldi Isra dan Enny Nurbaningsih menilai seharusnya dua gugatan ini dikabulkan.
Arief menilai, Presiden Jokowi sudah terbukti melakukan pelanggaran Pemilu 2024 secara terstruktur dan sistematis. Tak hanya Jokowi, kementerian dan lembaga dari tingkat pusat hingga daerah juga demikian.
"Apa yang dilakukan Pemerintahan Jokowi dengan segenap struktur, politik kementerian dan lembaga dari tingkat pusat hingga daerah telah bertindak partisan dengan memihak calon tertentu," kata Arief.
Presiden Jokowi bersama Wali Kota Bogor Bima Arya Sugiarti dan Wakil Wali Kota Bogor Dedie A. Rachim menyaksikan pemberian sembako di depan Istana Kepresidenan Bogor, Sabtu (6/4/2024). Foto: Dok. Biro Pers Setpres
Ia mengusulkan agar ke depan perlu dibentuk Undang-undang khusus mengatur lembaga kepresidenan. UU ini perlu dibentuk karena Jokowi dinilai tidak bisa memisahkan mana kepentingan pribadi dan publik.
"Perlu juga dibuat Undang-undang Lembaga Kepresidenan yang memuat secara rinci dan detail uraian tugas pokok dan fungsi seorang Presiden sebagai Kepala Negara dan sebagai Kepala Pemerintahan," jelas Arief.
ADVERTISEMENT
Lebih jauh, Arief menekankan, Jokowi sebagai pemimpin negara seharusnya bersikap netral di Pilpres 2024. Jokowi menurutnya terlihat jelas mendukung paslon tertentu dalam hal ini Prabowo-Gibran.
"Presiden Jokowi secara jelas mendukung paslon Prabowo dan anaknya Gibran Rakabuming Raka melalui pernyataannya di berbagai media bahwa Presiden boleh cawe-cawe, padahal terdapat etika politik," ucap Arief.