Yusril: MK Sudah Tolak Gugatan, KPU Tinggal Tetapkan Prabowo-Gibran Terpilih

22 April 2024 16:06 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
2
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ketua tim pembela paslon 02, Yusril Ihza Mahendra, menyampaikan tanggapan atas gugatan terhadap kliennya saat sidang lanjutan sengketa hasil Pilpres 2024 di MK, Kamis (28/3/2024). Foto: Aditya Pradana Putra/ANTARA FOTO
zoom-in-whitePerbesar
Ketua tim pembela paslon 02, Yusril Ihza Mahendra, menyampaikan tanggapan atas gugatan terhadap kliennya saat sidang lanjutan sengketa hasil Pilpres 2024 di MK, Kamis (28/3/2024). Foto: Aditya Pradana Putra/ANTARA FOTO
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Mahkamah Konstitusi (MK) telah memutuskan menolak seluruh permohonan Pemohon dalam Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU), Senin (22/4). Tim Pembela Prabowo-Gibran, Yusril Ihza Mahendra, menyebut saat ini pihaknya tinggal menunggu KPU menetapkan Prabowo-Gibran sebagai paslon terpilih di Pilpres 2024.
ADVERTISEMENT
"Jadi putusan yang kita dengar sama-sama tadi, MK memutuskan menolak permohonan kedua Pemohon seluruhnya. Berarti tindak lanjutnya, selanjutnya oleh KPU untuk menetapkan paslon terpilih dalam Pilpres 2024, yaitu paslon Prabowo-Gibran," kata Yusril usai sidang MK, Jakarta, Senin (22/4).
Yusril mengungkapkan, dari sidang itu, seluruh tudingan kedua Pemohon, Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar dan Ganjar Pranowo-Mahfud MD, tak terbukti. Hal inilah yang menurut Yusril jadi dasar MK menolak permohonan keduanya.
"Kami sudah ramalkan dari awal, kedua pemohon itu tidak mampu membuktikan dalil-dalilnya di sidang, tapi tidak ada bukti baik dari keterangan saksi, keterangan ahli, maupun juga dari alat-alat bukti yang dibawa ke persidangan," tuturnya.
Hakim Mahkamah Konstitusi memimpin jalannya sidang putusan perselisihan hasil Pemilu (PHPU) atau Pilpres 2024 di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Senin (22/4/2024). Foto: Iqbal Firdaus/kumparan
Dalam sidang putusan itu, ada tiga hakim yang menyampaiakn dissenting opinion atau tidak sepakat dengan putusan yang ada; yaitu Saldi Isra, Enny Nurbainingsih, dan Arief Hidayat. Saldi Isra dan Enny Nurbainingsih bahkan merekomendasikan agar dilakukan pemilihan suara ulang (PSU) di beberapa wilayah.
ADVERTISEMENT
"Tapi satu hal yang tegas adalah, bahwa dalam putusan itu, tiga disseting opinion itu, tidak menyinggung sama sekali soal diskualifikasi. Menurut mereka dikabulkan sebagian, diadakan PSU di beberapa provinsi, tapi pesertanya adalah tiga paslon yang ada. Permohonan kedua Pemohon untuk diskualifikasi, baik Prabowo-Gibran atau Gibran saja, itu ditolak oleh MK," tutur Yusril.
Sehingga, ia menegaskan, status pencalonan Gibran sebagai cawapres tetap dianggap sah. Sebelumnya status Gibran dibahas dalam persidangan karena baru maju setelah batas usia capres/cawapres diubah jelang pemilu.
"Jadi meski ada tiga hakim yang disseting, tapi itu tidak mempengaruhi keputusan MK, yakni bahwa permohonan kedua Pemohon ditolak seluruhnya oleh MK dan dengan demikian, perkara ini dapat dikatakan dimenangkan oleh Prabowo-Gibran," tutupnya.
ADVERTISEMENT