Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.93.2
Yusril: MK Sudah Tolak Gugatan, KPU Tinggal Tetapkan Prabowo-Gibran Terpilih
22 April 2024 16:06 WIB
·
waktu baca 2 menitADVERTISEMENT
Mahkamah Konstitusi (MK) telah memutuskan menolak seluruh permohonan Pemohon dalam Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU), Senin (22/4). Tim Pembela Prabowo-Gibran, Yusril Ihza Mahendra, menyebut saat ini pihaknya tinggal menunggu KPU menetapkan Prabowo-Gibran sebagai paslon terpilih di Pilpres 2024.
ADVERTISEMENT
"Jadi putusan yang kita dengar sama-sama tadi, MK memutuskan menolak permohonan kedua Pemohon seluruhnya. Berarti tindak lanjutnya, selanjutnya oleh KPU untuk menetapkan paslon terpilih dalam Pilpres 2024, yaitu paslon Prabowo-Gibran," kata Yusril usai sidang MK, Jakarta, Senin (22/4).
Yusril mengungkapkan, dari sidang itu, seluruh tudingan kedua Pemohon, Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar dan Ganjar Pranowo-Mahfud MD, tak terbukti. Hal inilah yang menurut Yusril jadi dasar MK menolak permohonan keduanya.
"Kami sudah ramalkan dari awal, kedua pemohon itu tidak mampu membuktikan dalil-dalilnya di sidang, tapi tidak ada bukti baik dari keterangan saksi, keterangan ahli, maupun juga dari alat-alat bukti yang dibawa ke persidangan," tuturnya.
Dalam sidang putusan itu, ada tiga hakim yang menyampaiakn dissenting opinion atau tidak sepakat dengan putusan yang ada; yaitu Saldi Isra, Enny Nurbainingsih, dan Arief Hidayat. Saldi Isra dan Enny Nurbainingsih bahkan merekomendasikan agar dilakukan pemilihan suara ulang (PSU) di beberapa wilayah.
ADVERTISEMENT
"Tapi satu hal yang tegas adalah, bahwa dalam putusan itu, tiga disseting opinion itu, tidak menyinggung sama sekali soal diskualifikasi. Menurut mereka dikabulkan sebagian, diadakan PSU di beberapa provinsi, tapi pesertanya adalah tiga paslon yang ada. Permohonan kedua Pemohon untuk diskualifikasi, baik Prabowo-Gibran atau Gibran saja, itu ditolak oleh MK," tutur Yusril.
Sehingga, ia menegaskan, status pencalonan Gibran sebagai cawapres tetap dianggap sah. Sebelumnya status Gibran dibahas dalam persidangan karena baru maju setelah batas usia capres/cawapres diubah jelang pemilu.
"Jadi meski ada tiga hakim yang disseting, tapi itu tidak mempengaruhi keputusan MK, yakni bahwa permohonan kedua Pemohon ditolak seluruhnya oleh MK dan dengan demikian, perkara ini dapat dikatakan dimenangkan oleh Prabowo-Gibran," tutupnya.
ADVERTISEMENT
Sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilpres 2024 akhirnya selesai. Mahkamah Konstitusi menolak gugatan yang diajukan Paslon 01 Anies-Muhaimin dan 03 Ganjar-Mahfud. Namun, ada tiga hakim yang memiliki dissenting opinion.
Updated 23 April 2024, 13:27 WIB
Aktifkan Notifikasi Breaking News Ini