Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.89.0
Vanessa Khong Terima Uang Rp 5 M dan Tanah Rp 7,8 M di Serpong dari Indra Kenz
19 April 2022 10:54 WIB
·
waktu baca 2 menitADVERTISEMENT
Bareskrim Polri resmi menahan Vanessa Khong dan ayahnya, Rudiyanto Pei, terkait kasus Binomo dengan tersangka Indra Kenz. Keduanya juga sudah ditahan di Rutan Bareskrim.
ADVERTISEMENT
Kini, beberapa aset juga telah disita oleh penyidik yang diduga dari hasil kejahatan kasus tersebut.
Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dirtipideksus) Bareskrim Polri, Brigjen Pol Whisnu Hermawan mengatakan, Vanessa diketahui menerima aliran dana dari Indra Kenz sebesar Rp 5 miliar dan sejumlah barang dengan total nilai Rp 349 juta.
“Tersangka Vanessa Khong menerima aliran dana dari tersangka Indra Kesuma alias Indra Kenz sekitar Rp 5.000.000.000. Menerima beberapa barang dari tersangka Indra Kesuma alias Indra Kenz senilai sekitar Rp 349.000.000,” ujar Whisnu dalam keterangannya, Selasa (19/4).
Whisnu mengungkapkan, Vanessa juga turut menerima sebidang tanah di kawasan Serpong, Tangerang Selatan dari Indra Kenz senilai Rp 7,8 miliar.
“Tersangka Indra Kesuma alias Indra Kenz membelikan sebidang tanah di Jalan Sutra utama cluster sutera narada I Kelurahan Pakulonan Kecamatan Serpong utara kota Tangerang Selatan Provinsi Banten senilai Rp 7.800.000.000 yang diatas namakan tersangka Vanessa Khong,” ungkapnya.
Sementara itu, Rudiyanto Pei juga turut menerima aliran dana dari Indra Kenz sebesar Rp 1,5 miliar.
ADVERTISEMENT
Adapun peran dari Rudiyanto, kata Whisnu, yakni membantu Indra menyamarkan hasil kejahatannya dengan membeli jam milik Indra senilai Rp 8 miliar.
“Rudiyanto Pei membantu tersangka Indra Kesuma alias Indra Kenz menyamarkan hasil kejahatan dalam bentuk membeli jam tersangka Indra Kesuma alias Indra Kenz sebanyak 10 jam dengan harga Rp 8.000.000.000 secara cash,” jelasnya.
“Di mana sebelumnya tersangka Indra Kesuma alias Indra Kenz membeli sejumlah jam mewah seharga Rp 24.000.000.000,” pungkasnya.
Terkait hal itu, kini Vanessa dan Rudiyanto tengah menjalani masa tahanan di rutan Bareskrim Polri selama 20 hari ke depan terhitung mulai Selasa (19/4).
Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 5 dan atau Pasal 10 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang dan Pasal 55 ayat (1) huruf e KUHP.
ADVERTISEMENT
Dalam kasus ini, total sudah 7 orang yang ditetapkan sebagai tersangka dan 6 orang sudah resmi ditahan di rutan Bareskrim Polri terkait Binomo, yakni Indra Kenz, Brian Edgar, Wiky, Fakar Suhartami, Vanessha Khong dan Rudiyanto Pei.
Kini, tersisa 1 tersangka yakni adik Indra Kenz, Nathania Kesuma yang akan menjalani pemeriksaan sebagai tersangka pada Rabu (20/4).