Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.93.2
Wagub DKI Soal Cabut Gugatan PTUN Terkait Mampang: Semua Sudah Dipenuhi
11 Maret 2022 13:49 WIB
·
waktu baca 2 menitADVERTISEMENT
Wakil Gubernur DKI Jakarta, Ahmad Riza Patria , buka suara perihal pencabutan banding yang sebelumnya diajukan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan terhadap putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) terkait pengendalian banjir Kali Mampang.
ADVERTISEMENT
“Ternyata setelah kita cek dari dua (tuntutan PTUN ) itu, sudah kita upayakan dan kita penuhi, jadi tidak ada masalah. Itulah sebabnya kenapa akhirnya Pemprov mencabut banding,” kata Riza kepada wartawan di Balai Kota DKI Jakarta, Jumat (11/3).
Sebelumnya Anies dituntut oleh 7 orang warganya untuk menyelesaikan program pengendalian banjir di wilayah sekitar Kali Mampang pada Agustus 2021 lalu.
Anies dituntut untuk mengerjakan pengerukan Kali Mampang secara tuntas sampai ke wilayah Pondok Jaya serta membangun turap sungai di Kelurahan Pela Mampang.
Anies juga dituntut untuk membayar ganti rugi sebesar Rp 1.156.950.000 dan biaya perkara sebesar Rp 2.618.300 yang diajukan oleh penggugat.
Dalam putusan PTUN dengan nomor perkara 205/G/TF/2021/PTUN.JKT, PTUN hanya mengabulkan 2 perkara, yaitu menuntaskan program pengendalian banjir dan membayar seluruh biaya perkara.
ADVERTISEMENT
Selain itu, Kepala Biro Hukum Setda Provinsi DKI Jakarta Yayan Yuhanah juga mengatakan alasan pencabutan tuntutan itu karena Majelis Hakim tidak memvonis Pemprov DKI Jakarta melawan hukum.
“Pemprov DKI telah melakukan berbagai upaya pengendalian banjir, mulai dari peningkatan kapasitas kali/sungai, rehabilitasi fasilitas pengendali banjir, pembangunan rumah pompa, pembangunan turap, gerebek lumpur dan pengerukan kali. Semua dilakukan secara rutin,” kata Sekretaris SDA DKI Jakarta Dudi Gardesi dikutip dari ppid.jakarta.go.id, Jumat (18/1).