Walhi Desak Pemerintah Hentikan Wacana Penghapusan Amdal dan IMB

Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) meminta pemerintah untuk menghentikan wacana penghapusan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) dan analisis mengenai dampak lingkungan (amdal).
"Kami mendesak pemerintahan Jokowi-Maruf yang dalam hal ini Meteri ATR/BPN terkait wacana penghapusan amdal dan IMB dihentikan," kata kepala bagian politik Walhi, Khalisa Halid, dalam konferensi pers di kantor Walhi Nasional, Tegal Parang, Jakarta Selatan, Senin (25/11).
Sebelumnya Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Sofyan Djalil mewacanakan agar IMB dan amdal dihapus. Tujuannya untuk menyederhanakan birokrasi yang dinilai menghambat investasi.
Dalam wacana tersebut, pemerintah akan mengganti IMB dan amdal dengan mewajibkan semua kabupaten/kota untuk memiliki Rencana Detail Tata Ruang (RDTR). Padahal menurut Walhi, ketiga hal tersebut tak dapat dipisahkan penggunaannya.
"Walhi melihat RDTR, amdal, dan IMB adalah satu paket melengkapi, bukan saling menghapuskan," kata Khalisa.
Menurut Walhi, RDTR tidak bisa menggantikan peran amdal karena berbeda dalam fungsi dan implementasinya. Secara prinsip, RDTR mengatur zonasi dan konteks tata ruang sebuah kawasan yang akan dibangun.
"Kalau pemerintah menyampaikan akan menghapus Amdal dan RDTR, itu sebuah kekeliruan. RDTR tidak mengatur ini proyek apa, kalau amdal itu spesifik proyeknya," kata Abdul Gaffur dari Walhi Jateng.
Ahmad Rozani, manajer tata ruang Walhi menjelaskan, amdal merupakan salah satu instrumen untuk menilai aspek sosial dan lingkungan. Amdal diwajibkan untuk jenis usaha tertentu yang berdampak signifikan terhadap lingkungan.
"Kami sangat khawatir kerusakan yang terjadi akan semakin masif, mempermudah perizinan sama dengan mempercepat kerusakan lingkungan dan meniadakan kontrol dari masyarakat," ujar Ahmad.
Walhi menjelaskan, amdal dalam implementasinya belum mencapai tujuan utama. Menurut mereka, solusi yang dapat diberikan adalah memperketat penegakan hukum, bukan menghapus regulasi.
"Ada hampir 6 ribu lebih pelanggaran tata ruang, ini artinya upaya gakkum (penegakan hukum-Red) dalam penataan ruang tidak berjalan. Jadi yang menjadi penghambat investasi ada di penegakan hukum, bukan IMB atau amdal," kata Ahmad.
