Warga yang Isolasi di Rumah Wajib Tempel Stiker agar Petugas dan Tetangga Tahu

1 Oktober 2020 19:19 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Seorang warga melakukan isolasi mandiri di gubuk Lapangan Tazakka, Bandar, Kabupaten Batang, Jawa Tengah, Selasa (5/5). Foto: ANTARA FOTO/Harviyan Perdana Putra
zoom-in-whitePerbesar
Seorang warga melakukan isolasi mandiri di gubuk Lapangan Tazakka, Bandar, Kabupaten Batang, Jawa Tengah, Selasa (5/5). Foto: ANTARA FOTO/Harviyan Perdana Putra
ADVERTISEMENT
Pemprov DKI akhirnya kembali memperbolehkan pasien OTG untuk melakukan isolasi mandiri di rumah.
ADVERTISEMENT
Namun sejumlah syarat, misalnya harus disetujui warga hingga memiliki rumah yang dinilai memadai untuk dilakukan isolasi.
Dalam Keputusan Gubernur Provinsi DKI Jakarta Nomor 980 Tahun 2020 tentang Prosedur Isolasi Terkendali diatur, lurah harus menempelkan stiker atau pemberitahuan yang ditempel di rumah warga yang melakukan isolasi mandiri.
"Lurah menempel atau memasang pengumuman 'sedang melakukan isolasi mandiri' pada pintu atau tempat yang mudah terlihat," dikutip Kepgub Nomor 980 Tahun 2020, Kamis (1/10).
Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria menjelaskan, stiker itu untuk memberitahukan warga sekitar. Sehingga warga paham situasi yang terjadi.
"Ya kan harus diberi tanda, supaya orang yang bertugas mengerti, lingkungan masyarakat tahu, keluarga tahu, semua tahu, supaya semuanya memahami tugas dan tanggung jawab masing-masing. Semua harus diberi tanda agar tidak salah," kata Riza di Balai Kota.
ADVERTISEMENT
Dia pun meminta warga tak bingung dengan izin isolasi mandiri di rumah dengan syarat. Sebab Pemprov sempat mengeluarkan pernyataan pelarangan isolasi mandiri di rumah.
Wakil Gubernur DKI Jakarta Riza Patria di Sosialisasi pembebasan lahan Sodetan Kali Ciliwung, Jakarta Timur. Foto: Instagram/@bangariza
Dia mengatakan, bagi warga yang tak memiliki rumah memadai, pemerintah tetap menyiapkan banyak tempat isolasi untuk digunakan. Mulai dari Wisma Atlet, hotel, hingga tempat isolasi terkendali milik Pemprov DKI.
"Masyarakat enggak perlu bingung. Prinsipnya kita ingin semuanya mendapatkan pelayanan dan perawatan terbaik," ujarnya.
"Bagi warga yang terpapar, bila tempatnya kecil, sempit, tidak memenuhi syarat, tentu kita minta di bawa ke Wisma Atlet Kemayoran maupun di tempat-tempat yang sudah kami siapkan. Tentu dengan pelayanan yang sudah disiapkan," tambahnya.