Wasekjen MUI Apresiasi Putusan MK Terkait Pilkada: Buka Lagi Harapan Rakyat

20 Agustus 2024 14:33 WIB
·
waktu baca 4 menit
comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Wasekjen MUI Bidang Hukum dan HAM, Ikhsan Abdullah. Foto: Muthia Firdaus/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Wasekjen MUI Bidang Hukum dan HAM, Ikhsan Abdullah. Foto: Muthia Firdaus/kumparan
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Wasekjen Bidang Hukum dan HAM Majelis Ulama Indonesia (MUI) Ikhsan Abdullah menyampaikan apresiasi tinggi terhadap putusan Mahkamah Konstitusi (MK) No.60/PUU-XXII/2024 yang mengubah aturan UU Pilkada terkait aturan pencalonan kepala daerah.
ADVERTISEMENT
Aturan yang diubah terkait penghitungan parpol untuk mengusung kepala daerah yang termuat dalam pasal 40 UU Nomor 10 Tahun 2016. Dengan demikian partai politik kini bisa mengajukan calon kepala daerahnya bukan cuma dari ambang batas penghitungan persentase kursi di DPR.
Menurut Ikhsan, putusan MK teranyar memberikan harapan baru bagi masyarakat yang sebelumnya sempat pesimis akan keadilan dan kepastian hukum dalam proses demokrasi di tanah air.
"Mahkamah Konstitusi hari ini telah membuka kembali harapan rakyat yang sempat sirna untuk mendapatkan keadilan dan kepastian hukum," ujar Ikhsan dalam pernyataan tertulisnya.
Gedung Mahkamah Konstitusi. Foto: ardiwebs/Shutterstock
Lebih lanjut, Ikhsan menekankan pentingnya keputusan tersebut bagi kehidupan masyarakat, khususnya dalam konteks partisipasi politik. "Kini asa masyarakat telah hidup kembali, termasuk untuk ikut serta memajukan dan memilih pemimpinnya," tuturnya.
ADVERTISEMENT
Ikhsan juga berharap MK terus mempertahankan perannya sebagai penjaga utama konstitusi dan demokrasi di Indonesia.
"Kami sangat menghargai putusan tersebut. Semoga MK tetap menjadi garda terdepan dalam menegakkan konstitusi dan demokrasi," tegasnya.
Mahkamah Konstitusi mengubah aturan dalam UU Pilkada mengenai aturan pencalonan kepala daerah. Aturan yang diubah MK adalah terkait penghitungan parpol untuk mengusung kepala daerah.
Aturan mengenai hal tersebut termuat dalam Pasal 40 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 atau UU Pilkada.
Berikut bunyi pasal sebelum diubah MK:
Gedung Makamah Konstitusi. Foto: Shutterstock
Setelah diubah, pasal tersebut kini berbunyi:
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT