Angin Kedua Airin: Bisa Maju Pilgub Banten Usai Putusan MK

20 Agustus 2024 15:05 WIB
·
waktu baca 3 menit
comment
4
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Info A1 kumparan - Airin Rachmi Diany Foto: Jamal Ramadhan/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Info A1 kumparan - Airin Rachmi Diany Foto: Jamal Ramadhan/kumparan
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Airin Rachmy Diany seperti mendapat angin kedua. Usai putusan MK soal persyaratan parpol mengusung calon Pilkada, ia berpeluang untuk dimajukan untuk Pilgub Banten 2024.
ADVERTISEMENT
Sebelum itu, nasib Airin di ujung tanduk. Sebab, partainya bernaung Golkar, memutuskan mendukung Andra Soni dan Dimyati Natakusumah bersama Koalisi Indonesia Maju plus.
Airin memang sudah disebut PDIP bakal didorong maju bersama kadernya Ade Sumardi. Namun bila pakai aturan lama, duet ini tak bisa berlayar bila PDIP tak dapat teman koalisi.
Sebab, di aturan lama, PDIP hanya punya 15 kursi. Sementara batas minimal mengusung calon saat itu adalah 20 kursi di DPRD Banten.
Sementara Andra-Dimyati didukung Golkar, Demokrat, Gerindra, PKS, NasDem, PKB, PAN, PPP dan PSI.
Putusan MK terbaru mengabulkan gugatan Partai Buruh dan Gelora soal persyaratan maju Pilkada tak mesti punya 20 persen kursi di DPRD Jakarta.
ADVERTISEMENT
"Mengabulkan permohonan para Pemohon untuk sebagian," kata Ketua MK Suhartoyo membacakan amar putusan, Selasa (20/8).
Putusan MK ini merekonstruksi syarat pencalonan yang lebih memudahkan parpol untuk bisa pasangan calon di pilkada. Bila sebelumnya parpol yang memiliki jumlah kursi tertentu di DPRD yang bisa memajukan calon, sekarang syaratnya disetarakan dengan syarat calon independen/perseorangan yaitu berdasar persentase DPT.
Aturan mengenai hal tersebut termuat dalam Pasal 40 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 atau UU Pilkada.
Info A1 kumparan - Airin Rachmi Diany Foto: Jamal Ramadhan/kumparan
Berikut bunyi pasal sebelum diubah MK:
Pasal 40
(1) Partai Politik atau gabungan Partai Politik dapat mendaftarkan pasangan calon jika telah memenuhi persyaratan perolehan paling sedikit 20% (dua puluh persen) dari jumlah kursi Dewan Perwakilan Rakyat Daerah atau 25% (dua puluh lima persen) dari akumulasi perolehan suara sah dalam pemilihan umum anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah di daerah yang bersangkutan.
ADVERTISEMENT
(2) Dalam hal Partai Politik atau gabungan Partai Politik dalam mengusulkan pasangan calon menggunakan ketentuan memperoleh paling sedikit 20% (dua puluh persen) dari jumlah kursi Dewan Perwakilan Rakyat Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1), jika hasil bagi jumlah kursi Dewan Perwakilan Rakyat Daerah menghasilkan angka pecahan maka perolehan dari jumlah kursi dihitung dengan pembulatan ke atas.
(3) Dalam hal Partai Politik atau gabungan Partai Politik mengusulkan pasangan calon menggunakan ketentuan memperoleh paling sedikit 25% (dua puluh lima persen) dari akumulasi perolehan suara sah sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ketentuan itu hanya berlaku untuk Partai Politik yang memperoleh kursi di Dewan Perwakilan Rakyat Daerah.
Dalam aturan itu, perhitungan mengacu pada jumlah kursi DPRD di daerah yang terkait. Kini, MK mengubah aturan tersebut. Acuannya kini kepada jumlah penduduk yang termuat dalam daftar pemilih tetap (DPT).
ADVERTISEMENT
Untuk wilayah Banten dengan DPT sekitar 8,8 juta orang. Aturannya jadi seperti ini.
c. provinsi dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap lebih dari 6.000.000 (enam juta) jiwa sampai dengan 12.000.000 (dua belas juta), partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu harus memperoleh suara sah paling sedikit 7,5% di provinsi tersebut
Artinya PDIP yang punya 9,2 persen suara atau 810 ribu suara kini bisa mengusung sendiri Airin dan Sumardi tanpa harus berkoalisi.
Pengamat kepemiluan, Titi Anggraini, memuji rekonstruksi syarat pencalonan pilkada oleh MK sebagai putusan progresif dan langsung berlaku pada 2024.