Wiranto Sudah Minta Revisi UU Anti Terorisme Sejak Tahun Lalu

26 Mei 2017 16:32 WIB
clock
Diperbarui 14 Maret 2019 21:16 WIB
comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
ADVERTISEMENT
Menteri Politik, Hukum dan Keamanan Wiranto. (Foto: Dok. Humas Kemenko Polhukam)
zoom-in-whitePerbesar
Menteri Politik, Hukum dan Keamanan Wiranto. (Foto: Dok. Humas Kemenko Polhukam)
Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Wiranto mengaku sudah meminta DPR agar pembahasan revisi Undang-undang (UU) Anti Terorisme dipercepat sejak Oktober 2016. Namun, hingga kini perubahan regulasi itu belum juga rampung.
ADVERTISEMENT
"Kami sampaikan, kami ingin agar revisi UU Penanggulangan Terorisme harus segera kita tuntaskan," ujar Wiranto di Kantor Kemenkopolhukam, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Jumat (26/5).
Menurut Wiranto, revisi regulasi yang masih belum tuntas, menyulitkan aparat untuk melakukan tindakan tegas kepada pelaku teror. Aparat, katanya, bertugas ibarat dengan tangan yang diborgol.
"Gak mungkin aparat keamanan harus bertugas dengan tangan diborgol tanpa ada satu senjata UU yang memadai," tuturnya.
Wiranto juga menjamin, jika aturan baru terkait terorisme sudah diterapkan, tidak akan ditujukan kepada masyarakat sipil, tapi betul-betul dipakai untuk menanggulangi aksi teror.
"Kami jamin kekhawatiran UU ini akan disalahgunakan moga-moga akan dihilangkan," kata Wiranto.
ADVERTISEMENT
Lebih lanjut, Wiranto mengungkapkan negara lain telah menggunakan UU yang lebih keras untuk menanggulangi terorisme. UU di Indonesia memang tidak sekeras apa yang diterapkan di negara lain.
Namun Wiranto menjamin akan menangkap oknum-oknum atau kelompok tertentu jika sudah ada indikasi yang menjerumus pada radikalisme, ujaran kebencian, maupun ajakan-ajakan untuk latihan perang.
"UU sekarang belum mengarah kesana. Ingat yang kita hadapi ini aksi teror yang menggunakan segala cara dalam kehidupan masyarakat. Kita juga harus melawan dengan cara yang cukup keras, tapi dalam koridor hukum yang kita sepakati bersama," ujarnya.
Sebagai informasi, pembahasan UU Anti Terorisime sudah berlangsung lebih dari satu tahun. Penyebabnya adalah beberapa anggota DPR tidak setuju dengan rancangan yang ditawarkan pemerintah soal perubahan regulasi tersebut, Di antara poin yang belum disepakati dalam revisi UU Anti Terorisme adalah adanya penambahan wewenang kepada TNI dan BIN dalam penindakan terorisme. Usulan ini sempat menuai pro dan kontra. Selama ini, fungsi pencegahan dan penindakan dilakukan sepenuhnya oleh kepolisian. TNI dan BIN terlibat jika ada permintaan dari kepolisian.
ADVERTISEMENT