WN Pakistan dan Yaman Terdakwa Kasus Narkoba 800 Kg di Banten Dihukum Mati

24 Februari 2021 17:35 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Terdakwa Bashir Ahmed bin Muhammad Umaer dan Adel bin Saeed Yaslam Awadh divonis mati.  Foto: Dok. Istimewa
zoom-in-whitePerbesar
Terdakwa Bashir Ahmed bin Muhammad Umaer dan Adel bin Saeed Yaslam Awadh divonis mati. Foto: Dok. Istimewa
ADVERTISEMENT
Pengadilan Negeri Serang menjatuhkan hukuman mati pada dua terdakwa kasus narkoba 800 kg di Taktakan, Serang, Banten. Dua terdakwa bernama Bashir Ahmed bin Muhammad Umear yang merupakan WN Pakistan dan Adel bin Saeed Yaslam Awadh yang merupakan WN Yaman.
ADVERTISEMENT
Berdasarkan keterangan yang diterima kumparan, Rabu (24/2), sidang tersebut dilaksanakan secara online menggunakan perangkat Zoom Meeting yang dilakukan dari ruangan Tahti Ditreserse Narkoba Polda Metro Jaya.
Terdakwa Bashir Ahmed bin Muhammad Umaer dan Adel bin Saeed Yaslam Awadh divonis mati. Foto: Dok. Istimewa
Sidang yang diketuai Hakim Atep ini dimulai pukul 13.00 WIB dan berakhir pukul 15.00 WIB.
Saat persidangan keduanya didampingi kuasa hukum dari Kantor Hukum Era and Partners Law Firm, dan didampingi penerjemah bahasa Pakistan.
Usai mendengarkan isi vonis, kedua terdakwa diberi kesempatan selama 7 hari untuk menimbang apakah akan mengajukan banding atau menerima putusan.
Penangkapan para terdakwa dilakukan tim gabungan Bareskrim dan Polda Metro Jaya pada 25 Mei 2020. Saat itu, kedua pelaku ditangkap di di ruko di Jalan Takari, Taktakan, Kecamatan Taktakan, Kota Serang, Provinsi Banten.
ADVERTISEMENT