YLBHI Terima Laporan 7 Jurnalis Alami Kekerasan saat Meliput Demo RUU Pilkada

23 Agustus 2024 13:41 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Massa masuk ke halaman DPR usai berhasil membobol pagar gedung DPR saat unjuk rasa RUU Pilkada, Kamis (22/8).  Foto: Jamal Ramadhan/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Massa masuk ke halaman DPR usai berhasil membobol pagar gedung DPR saat unjuk rasa RUU Pilkada, Kamis (22/8). Foto: Jamal Ramadhan/kumparan
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) menerima laporan dugaan tindakan represif yang diduga dilakukan oleh aparat kepolisian terhadap jurnalis yang meliput demo tolak RUU Pilkada di gedung DPR, Kamis (22/8) kemarin.
ADVERTISEMENT
Komite Keselamatan Jurnalis (KKJ) menerima laporan, setidaknya ada 7 orang jurnalis yang diduga mengalami kekerasan saat liputan demo.
"KKJ telah mendata adanya 7 jurnalis yang mengalami kekerasan saat meliput aksi demo 22 Agustus. Yang mana beberapa di antaranya mengalami pemukulan yang dilakukan polisi saat mereka meliput dan merekam kejadian dengan brutalitas aparat kepolisian sendiri," ujar Gemma Gita Persada dalam jumpa pers di kantor YLBHI, Jakarta Pusat, Jumat (23/8).
Demonstran terlibat bentrokan dengan polisi saat melakukan aksi RUU Pilkada di kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (22/8/2024). Foto: Aditia Noviansyah/kumparan
Ia menyimpulkan, pola kekerasan aparat tak hanya dilakukan ke peserta aksi namun juga jurnalis.
"Namun sampai saat ini kami belum mendapatkan info jurnalis yang ditangkap," ucapnya.
Demonstran Ngaku Disiksa 15 Polisi
Massa aksi membakar ban dan memanjat pagar gedung MPR/DPR saat unjuk rasa RUU Pilkada, Jakarta, Kamis (22/8). Foto: Jamal Ramadhan/kumparan
Kepala Divisi Hukum KontraS, Andrie Yunus, juga memaparkan kesaksian seorang demonstran yang mengaku disiksa pihak kepolisian.
ADVERTISEMENT
“Kami menemukan satu kesaksian dari korban yang kami dampingi mengalami penyiksaan. Ia mengatakan bahwa ketika terjadi tembakan gas air mata di sekitar halaman depan DPR, korban hendak lari namun tertangkap polisi,” jelas Andrie.
“Ketika tertangkap, korban tersebut jatuh lalu dipukuli 15 orang polisi di bagian kepala, dipukul ditendang sambil dipaksa mengakui bahwa korban melakukan pelemparan batu dan merobohkan pagar DPR, yang mana tuduhan-tuduhan paksa itu sama sekali tidak pernah dilakukan oleh korban,” sambungnya.
Massa aksi berhasil robohkan salah satu pagar di gerbang depan gedung MPR/DPR RI. Polisi langsung bersiaga menghadang. Foto: Abid Raihan/kumparan
Korban juga mengaku bahwa dia dioper dari polisi lain ke polisi lainnya. Dari satu titik ke titik lainnya, korban selalu mendapat kekerasan.
“Ketika korban ditangkap di halaman depan DPR dan dibawa ke posko di area DPR, dioper ke polisi lain di dalam, selama pelimpahan dari satu titik ke satu titik sampai ke posko, itu menurut korban ia mengalami tindakan kekerasan,” kata Andrie.
ADVERTISEMENT
Terkait penangkapan dan kekerasan terhadap massa aksi, pihak kepolisian belum memberikan respon hingga saat ini.