Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.93.2
YLBHI Terima 51 Aduan dari Demonstran RUU Pilkada: Ada Pemeriksaan HP
23 Agustus 2024 13:40 WIB
·
waktu baca 2 menitADVERTISEMENT
Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) mengaku mendapat 51 pengaduan demonstran yang mendapat kekerasan dari kepolisian pada demo di gedung MPR/DPR pada Kamis (22/8) kemarin.
ADVERTISEMENT
Hal ini diungkap oleh Direktur YLBHI Arif Maulana melalui konferensi pers pada Jumat (23/8). Ia pun merinci apa saja bentuk kekerasan yang diterima demonstran.
“Kami menemukan beberapa dugaan pelanggaran hak warga negara yang dilakukan aparat kepolisian dan itu kita dapatkan berdasarkan advokasi yang kami lakukan di Polda Metro Jaya semalam saat memberikan bantuan hukum ke massa aksi, baik pelajar maupun mahasiswa yang ditangkap saat demonstrasi di DPR,” ujarnya.
YLBHI temukan adanya brutalitas polisi dan penghalangan massa aksi datang ke lokasi demonstrasi.
“Kita juga mencatat adanya penggunaan kekuatan yang berlebihan dengan menggunakan senjata tumpul dan gas air mata yang tidak memenuhi prosedur,” tuturnya.
Mereka juga menduga adanya penyiksaan yang dilakukan pihak kepolisian terhadap massa aksi. Mereka yang terluka tak mendapat pengobatan yang layak.
ADVERTISEMENT
“Yang lain juga adanya kekerasan bahkan dugaan penyiksaan yang kemudian dilakukan aparat yang dilakukan terhadap massa aksi yang ditangkap dan kemudian ada persoalan saat mereka alami luka-luka yang cukup serius, kami melihat mereka tidak mendapatkan pengobatan maksimal,” lanjutnya.
Pihak kepolisian juga melakukan pemeriksaan pada handphone massa aksi. Menurut YLBHI, hal ini menyalahi aturan karena tidak ada izin pengadilan. Pemeriksaan ini merupakan upaya paksa yang tak sesuai prosedur.
“Lalu, pemeriksaan yang tidak sesuai KUHP. Yang lainnya adalah dugaan pelanggaran proses hukum terhadap anak yang tidak sesuai sistem undang-undang perlindungan anak. Pelibatan TNI, dan represif terhadap kebebasan pers,” pungkas Arif.
Unjuk rasa menuntut Baleg DPR batalkan RUU Pilkada di depan gedung MPR/DPR RI diwarnai keributan antara massa aksi dan pihak pengamanan dari polisi, Brimob, hingga TNI.
ADVERTISEMENT
Menurut pantauan di lapangan, mereka yang bersitegang dengan pihak pengamanan adalah masyarakat umum, anarko, dan pelajar STM.
Hingga saat ini belum ada respons dari pihak kepolisian terkait mereka yang ditahan saat aksi.
Akademisi, mahasiswa, hingga buruh menggelar aksi demonstrasi di depan Gedung DPR hingga Istana Kepresidenan pada hari ini, Kamis (22/8). Aksi di berbagai daerah muncul akibat revisi super kilat RUU Pilkada oleh DPR yang mengabaikan putusan MK.
Updated 25 Agustus 2024, 9:50 WIB
Aktifkan Notifikasi Breaking News Ini