YLBHI Terima 51 Aduan dari Demonstran RUU Pilkada: Ada Pemeriksaan HP

23 Agustus 2024 13:40 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Konferensi pers Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) dan LBH Padang soal perkembangan kasus dugaan penyiksaan polisi terhadap AM hingga tewas. Konferensi pers dilakukan di Kantor YLBHI Jakarta, Selasa (2/7/2024).  Foto: Luthfi Humam/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Konferensi pers Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) dan LBH Padang soal perkembangan kasus dugaan penyiksaan polisi terhadap AM hingga tewas. Konferensi pers dilakukan di Kantor YLBHI Jakarta, Selasa (2/7/2024). Foto: Luthfi Humam/kumparan
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) mengaku mendapat 51 pengaduan demonstran yang mendapat kekerasan dari kepolisian pada demo di gedung MPR/DPR pada Kamis (22/8) kemarin.
ADVERTISEMENT
Hal ini diungkap oleh Direktur YLBHI Arif Maulana melalui konferensi pers pada Jumat (23/8). Ia pun merinci apa saja bentuk kekerasan yang diterima demonstran.
“Kami menemukan beberapa dugaan pelanggaran hak warga negara yang dilakukan aparat kepolisian dan itu kita dapatkan berdasarkan advokasi yang kami lakukan di Polda Metro Jaya semalam saat memberikan bantuan hukum ke massa aksi, baik pelajar maupun mahasiswa yang ditangkap saat demonstrasi di DPR,” ujarnya.
Massa berhasil membobol pagar gedung DPR saat unjuk rasa RUU Pilkada, Kamis (22/8). Foto: Jamal Ramadhan/kumparan
YLBHI temukan adanya brutalitas polisi dan penghalangan massa aksi datang ke lokasi demonstrasi.
“Kita juga mencatat adanya penggunaan kekuatan yang berlebihan dengan menggunakan senjata tumpul dan gas air mata yang tidak memenuhi prosedur,” tuturnya.
Mereka juga menduga adanya penyiksaan yang dilakukan pihak kepolisian terhadap massa aksi. Mereka yang terluka tak mendapat pengobatan yang layak.
ADVERTISEMENT
“Yang lain juga adanya kekerasan bahkan dugaan penyiksaan yang kemudian dilakukan aparat yang dilakukan terhadap massa aksi yang ditangkap dan kemudian ada persoalan saat mereka alami luka-luka yang cukup serius, kami melihat mereka tidak mendapatkan pengobatan maksimal,” lanjutnya.
Pihak kepolisian juga melakukan pemeriksaan pada handphone massa aksi. Menurut YLBHI, hal ini menyalahi aturan karena tidak ada izin pengadilan. Pemeriksaan ini merupakan upaya paksa yang tak sesuai prosedur.
Massa berunjuk rasa tuntut RUU Pilkada di depan gedung DPR, Jakarta, Kamis (22/8). Foto: Jamal Ramadhan/kumparan
“Lalu, pemeriksaan yang tidak sesuai KUHP. Yang lainnya adalah dugaan pelanggaran proses hukum terhadap anak yang tidak sesuai sistem undang-undang perlindungan anak. Pelibatan TNI, dan represif terhadap kebebasan pers,” pungkas Arif.
Unjuk rasa menuntut Baleg DPR batalkan RUU Pilkada di depan gedung MPR/DPR RI diwarnai keributan antara massa aksi dan pihak pengamanan dari polisi, Brimob, hingga TNI.
ADVERTISEMENT
Menurut pantauan di lapangan, mereka yang bersitegang dengan pihak pengamanan adalah masyarakat umum, anarko, dan pelajar STM.
Hingga saat ini belum ada respons dari pihak kepolisian terkait mereka yang ditahan saat aksi.