Data YLBHI: 39 Orang Ditangkap dan Diperiksa Usai Demo RUU Pilkada di DPR

23 Agustus 2024 13:10 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Arif Maulana, Direktur LBH Jakarta. Foto: Nugroho Sejati/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Arif Maulana, Direktur LBH Jakarta. Foto: Nugroho Sejati/kumparan
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) memberikan laporan para demonstran yang diamankan usai demo tolak RUU Pilkada pada Kamis (22/8) kemarin.
ADVERTISEMENT
"Dari total pengaduan yang diterima call center Tim Advokasi Untuk Demokrasi, sampai dengan jam 11.00 WIB ini itu sudah mencapai 51 pengaduan. Di Polres Jakarta Barat dan Polsek Tanjung Duren, kami menemukan 39 orang yang dilakukan penangkapan dan juga pemeriksaan," ujar Wakil Ketua Advokasi YLBHI Arif Maulana dalam jumpa pers yang diikuti secara daring, Jumat (23/8).
Namun mereka juga mendapatkan laporan dari sejumlah jaringan dan lembaga pemerintah seperti Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI). Sebanyak 105 orang termasuk di antaranya anak, diproses di Polres Jakarta Barat dan Polsek Tanjung Duren.
Namun data ini belum terkonfirmasi karena belum ada penjelasan dari pihak kepolisian.
"Terdapat sejumlah 105 orang dengan rincian 27 dewasa dan 78 anak itu, diproses di kepolisian resor Jakbar dan ada 3 orang masih berusia anak di Polsek Tanjung Duren," jelas Arif.
ADVERTISEMENT
YLBHI juga menemukan sejumlah dugaan pelanggaran hak warga negara yang dilakukan oleh aparat kepolisian.
"Dan itu kita dapatkan berdasarkan kan advokasi yang kami lakukan di Polda Metro Jaya semalam saat memberikan bantuan hukum ke massa aksi, baik pelajar maupun mahasiswa yang ditangkap saat demonstrasi di DPR," ucap Arif.