Soal Isu Perppu Pilkada untuk Bantah Putusan MK, Menkumham: Terlalu Didramatisir

23 Agustus 2024 13:07 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
8
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Menkumham Supratman Andi Agtas usai rapat dengan komisi III DPR, Senayan, Jakpus, Jumat (23/8). Foto: Thomas Bosco/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Menkumham Supratman Andi Agtas usai rapat dengan komisi III DPR, Senayan, Jakpus, Jumat (23/8). Foto: Thomas Bosco/kumparan
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) Supratman Andi Agtas meminta masyarakat untuk tidak berspekulasi bahwa Presiden Jokowi akan menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perpu) Pilkada untuk 'melawan' putusan Mahkamah Konstitusi (MK).
ADVERTISEMENT
"Ini kan terlalu didramatisir saja. Jadi satu, sampai hari ini saya belum sama sekali mendengar tentang hal tersebut, ini baru kali ini saya mendengar. Dan sampai hari ini tidak ada upaya menuju ke arah sana," ujar Supratman saat dijumpai di kompleks parlemen, Jumat (23/8).
Selain itu, Supratman mengaku belum ada arahan apa pun dari Presiden Joko Widodo kepada kementeriannya pasca-DPR membatalkan paripurna untuk mengesahkan Undang-Undang tersebut pada Kamis (23/8) malam.
Dia menjelaskan, pemerintah akan mengikuti langkah DPR yang sepakat untuk mengikuti putusan MK. Sebelumnya DPR berencana untuk mengesahkan revisi UU Pilkada pada Kamis (22/8) kemarin, namun karena ramainya aksi protes dari berbagai elemen masyarakat, pengesahan tersebut dibatalkan. UU Pilkada tetap pakai dari hasil judicial review MK.
ADVERTISEMENT
Bahkan mantan Ketua Baleg DPR RI ini menyinggung bahwa paripurna itu ditunda bukan dibatalkan.
"Kalau pemerintah sifatnya sekali lagi ini masih di ranah DPR. Dalam rangka untuk penjadwalan, yang kemarin. Dengan DPR sudah menyatakan bahwa hal ini ditunda rapurnya, maka tentu pemerintah ikut. Karena tidak ada pilihan lain, itu yang masih menjadi harapan kita semua kan," tambahnya.

DPR batal sahkan revisi UU Pilkada

DPR telah membatalkan rapat paripurna pengesahan revisi UU Pilkada. Hal ini disampaikan oleh Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad.
Dasco menyebut batalnya pengesahan karena paripurna tak bisa dijalankan karena tak kuorum. Setelah ditunda 30 menit, tetap tak bisa dilaksanakan.
"Jadi karena kita mengikuti tata tertib dan aturan yang berlaku tentang tata cara persidangan di DPR. Nah, sehingga setelah ditunda 30 menit dari 9.30 sampai 10.00 kemudian menurut tata tertib itu tidak dapat diteruskan sehingga kita tidak jadi laksanakan," ujar Ketua Harian Gerindra ini, Kamis (21/8) malam.
ADVERTISEMENT
"Sehingga kita tidak jadi laksanakan," ulangnya.
Pembatalan pengesahan RUU Pilkada membuat Pilkada 2024 mendasarkan pada putusan MK, yaitu threshold pencalonan dari parpol disamakan dengan threshold calon independen dan usia calon 30 tahun saat penetapan oleh KPU.
Kata Dasco, tidak mungkin pembahasan revisi UU Pilkada tak mungkin disahkan di rapat paripurna terdekat. Yakni, pada 27 Agustus karena sudah masuk hari pendaftaran.
"Tinggal bagaimana menterjemahkannya nanti kami minta KPU untuk berkomunikasi dengan Komisi II," tutur Dasco.