Yusril Kenang Ditersangkakan Kejagung, Minta MK Adil Putus Gugatan Pilpres

22 April 2024 10:20 WIB
ยท
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ketua tim pembela paslon 02, Yusril Ihza Mahendra, menyampaikan tanggapan atas gugatan terhadap kliennya saat sidang lanjutan sengketa hasil Pilpres 2024 di MK, Kamis (28/3/2024). Foto: Aditya Pradana Putra/ANTARA FOTO
zoom-in-whitePerbesar
Ketua tim pembela paslon 02, Yusril Ihza Mahendra, menyampaikan tanggapan atas gugatan terhadap kliennya saat sidang lanjutan sengketa hasil Pilpres 2024 di MK, Kamis (28/3/2024). Foto: Aditya Pradana Putra/ANTARA FOTO
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Ketua Tim Pembela Prabowo-Gibran, Yusril Ihza Mahendra, mengatakan, jika Mahkamah Konstitusi (MK) ingin mengembalikan nama baiknya, mereka tidak perlu untuk membenarkan yang salah dan menyalahkan yang benar.
ADVERTISEMENT
Hal ini disampaikan Yusril jelang sidang putusan gugatan Pilpres 2024 di Gedung MK, Jakarta, Senin (22/4).
"Memperbaiki nama [MK] itu enggak usah harus membenarkan yang salah dan menyalahkan yang benar. Mahkamah konstitusi itu tetap saja harus mengambil keputusan sesuai dengan fakta-fakta persidangan dan hukum yang berlaku ya, jangan terus ada yang dikorbankan," kata Yusril dalam konferensi pers di gedung Mahkamah Konstitusi.
Lantas, Yusril bercerita saat dirinya dan Romli Atmasasmita secara tiba-tiba ditersangkakan oleh Jaksa Agung pada 2010 dalam kasus dugaan korupsi pungutan biaya akses Sistem Administrasi Sisminbakum. Saat itu Natabaya dimintai keterangan.
"Beliau bertanya Ada apa ini? Ini pak, ini Kejaksaan Agung sedang terpuruk karena kasus-kasus ini, kalau Profesor Yusril dan Profesor Romli satu ahli hukum tata negara, satu ahli pidana ditersangkakan, Kejaksaan Agung naik lagi," cerita dia.
Ketua Tim Pembela Prabowo-Gibran Yusril Ihza Mahendra mendaftarkan diri sebagai pihak terkait dalam gugatan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) ke Mahkamah Konstitusi (MK) di Jakarta, Senin (25/3/2024). Foto: Erlangga Bregas Prakoso/ANTARA FOTO
Yusril menilai, cara-cara tersebut tidak benar. Sehingga ia melakukan perlawanan pada saat itu hingga status tersangkanya di Kejagung dinyatakan gugur.
ADVERTISEMENT
Oleh sebab itu, Yusril mengatakan jangan karena Mahkamah Konstitusi menghadapi masalah dan citranya menurun imbas putusan 90 yang meloloskan Gibran jadi cawapres, MK bersikap tidak fair dalam memutus gugatan Pilpres.
"Saya kira tidak seperti itu. Mahkamah tetap harus bekerja di relnya sesuai dengan konstitusi dan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Jangan karena ingin menaikkan citra mahkamah, lantas dikabulkan permohonan yang tidak benar. Saya kira tetap aja pada rel yang sesungguhnya," tandas dia.