Akhirnya, Penumpang Mobil Boleh Duduk di Kursi Depan

8 Juni 2020 14:29 WIB
comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Petugas Kepolisian mengecek identitas mobil pribadi yang melintasi tol Jakarta-Cikampek di Cikarang Barat, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, Sabtu (9/5). Foto: ANTARA FOTO/ Fakhri Hermansyah
zoom-in-whitePerbesar
Petugas Kepolisian mengecek identitas mobil pribadi yang melintasi tol Jakarta-Cikampek di Cikarang Barat, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, Sabtu (9/5). Foto: ANTARA FOTO/ Fakhri Hermansyah
ADVERTISEMENT
Penumpang mobil di DKI Jakarta, kini dipastikan sudah boleh kembali duduk di depan selama pemberlakuan Pembatasan Sosial Berskala Lokal (PSBL).
ADVERTISEMENT
Mengacu Surat Keputusan Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Nomor 105 Tahun 2020, tentang Pengendalian Sektor Transportasi untuk Pencegahan COVID-19 Pada Masa Transisi, setiap mobil kini diperbolehkan diisi dengan jumlah penumpang yang lebih banyak, dengan catatan memiliki alamat KTP yang sama.
Itu artinya, bagi Anda yang memiliki mobil berkapasitas 5 penumpang, kini boleh diisi maksimal 5 orang. Begitupun dengan mobil berkapasitas 7 atau 8 penumpang, maka boleh diisi sesuai kapasitas kursi.
Aturan Pembatasan Kapasitas Angkut pada Mobil Pribadi. Foto: dok. Dinas Perhubungan DKI Jakarta
Akan tetapi, bagi Anda pengemudi dan penumpang yang tidak memiliki alamat KTP sama, maka hanya diperbolehkan diisi 2 penumpang saja di setiap barisnya.
Dengan begitu, bagi Anda yang menggunakan mobil berkapasitas 5 penumpang, hanya boleh diisi 4 orang. Sedangkan mobil berkapasitas 7 atau 8 penumpang, diperbolehkan diisi oleh 6 orang, termasuk sopir. Aturan kapasitas angkut itu, jelas lebih banyak jika dibandingkan saat Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) lalu.
ADVERTISEMENT
Saat penerapan PSBB lalu, mobil berkapasitas 5 penumpang hanya diizinkan mengangkut 3 orang saja, dengan rincian 1 orang di bagian depan sebagai sopir dan 2 orang di belakang. Sementara mobil 7 atau 8 penumpang, hanya boleh diisi oleh 4 orang saja, dengan konfigurasi kursi, 1 di bagian depan sebagai sopir, 2 di bagian tengah, dan 1 di bagian jok baris ketiga.
Bagi para pengemudi yang nekat mobilnya diisi penuh penumpang dengan alamat KTP yang berbeda saat PSBL, dipastikan akan mendapatkan penindakan dari aparat Kepolisian.
Sejumlah pengendara kendaraan bermotor mengalami kemacetan lalu lintas di Tol Dalam Kota dan Jalan MT Haryono, Pancoran, Jakarta, Senin (18/5). Foto: ANTARA FOTO/Rifki N
Denda penindakan yang diberikan pada masa PSBL pun terbilang bervariatif, mulai dari denda administratif sebesar Rp 100 ribu hingga Rp 500 ribu. Ada juga denda kerja sosial berupa membersihkan sarana fasilitas umum dengan mengenakan rompi pelanggaran, serta penderekan ke tempat penyimpanan kendaraan bermotor pemerintah provinsi DKI Jakarta.
ADVERTISEMENT
***
(Simak panduan lengkap corona di Pusat Informasi Corona)
Yuk! bantu donasi atasi dampak corona.