Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.93.2
ADVERTISEMENT
Indonesia beranjak masuk ke standar emisi gas buang Euro 4 . Mulai dari kendaraan bermesin bensin di 7 Oktober 2018, berlanjut untuk diesel di 7 April 2021 mendatang.
ADVERTISEMENT
Sayangnya, pergerakan Indonesia ini terbilang lambat. Mengingat negara lain, sudah ada yang memberlakukan standar emisi Euro 5 bahkan Euro 6.
Nah, sebenarnya apa sih perbedaan antara Euro 4, Euro 5 dan Euro 6?
Mengutip laman Kementerian ESDM, Uni Eropa (European Union–EU) mulai menetapkan pembatasan emisi pada 1992, dengan mewajibkan penggunaan katalis untuk mobil berbahan-bakar bensin, yang kemudian disebut standar Euro 1.
Mereka sadar, pertumbuhan kendaraan bermotor dan meningkatnya konsumsi bahan bakar minyak (BBM) di sektor transportasi, berimbas pada gas buang (emisi) bertambah.
Emisi kendaran bermotor sendiri mengandung gas karbonmonoksida (CO), nitrogen oksida (NOx), hidrokarbon (HC), dan partikulat lain (Particulate Matter/PM), yang berdampak negatif pada manusia atau lingkungan bila melebihi ambang konsentrasi tertentu.
ADVERTISEMENT
Sejak saat itu, sudah ada lima standar Euro yang ditetapkan Uni Eropa, demi memperbaiki kualitas udara, seperti standar Euro 2 (1996), Euro 3 (2000), Euro 4 (2005), Euro 5 (2009), dan Euro-6 (2014).
Berikut perbedaan spesifikasi di antara Euro 1-6.
Euro 1
Mulai diperkenalkannya konverter katalis dan bensin tanpa timbal untuk mobil.
Batas emisi bensin
CO: 2,72 g/km
HC+NOx: 0,97 g/km
Batas emisi diesel
CO: 2,72 g/km
HC+NOx: 0,97 g/km
PM: 0,14 g/km
Euro 2
Memperkenalkan batas emisi yang berbeda untuk mesin bensin dan diesel, pada keempat parameter emisi.
Batas emisi bensin
CO: 2,20 g/km
HC+NOx: 0,50 g/km
Batas emisi diesel
CO: 1,00 g/km
HC+NOx: 0,70 g/km
PM: 0,08 g/km
ADVERTISEMENT
Euro 3
Mulai memisahkan spesifikasi emisi hidrokarbon (HC) dan nitrogen oksida (NOx) untuk mesin bensin dan mesin diesel.
Batas emisi bensin
CO: 2,30 g/km
HC: 0,20 g/km
NOx: 0,15 g/km
Batas emisi diesel
CO: 0,64 g/km
HC: 0,56 g/km
NOx: 0,50 g/km
PM: 0,05 g/km
Euro 4
Mulai ada pengurangan signifikan ambang batas untuk partikulat (PM) dan nitrogen oksida (NOx) dalam mesin diesel. Beberapa mobil bermesin diesel baru memperoleh filter partikel diesel (DPF) yang dapat menangkap 99 persen partikulat.
Batas emisi bensin
CO: 1,00 g/km
HC: 0,10 g/km
NOx: 0,08 g/km
Batas emisi diesel
CO: 0,50 g/km
HC+NOx: 0,30 g/km
NOx: 0,25 g/km
PM: 0,025 g/km
Euro 5
Mengenalkan diesel particulate filter (DPF) untuk semua mobil diesel. Batas partikulat juga diperkenalkan untuk mesin bensin direct injection.
ADVERTISEMENT
Batas emisi bensin
CO: 1,00 g/km
HC: 0,10 g/km
NOx: 0,06 g/km
PM: 0,005 g/km
Batas emisi diesel
CO: 0,50g/km
HC+NOx: 0,23 g/km
NOx: 0,18 g/km
PM: 0,005 g/km
Euro 6
Penurunan hingga 67 persen tingkat nitrogen oksida (NOx) yang diizinkan pada bahan bakar diesel, dan pengenalan batas jumlah partikel untuk bensin.
Pembuat mobil menggunakan dua metode untuk memenuhi batas-batas diesel pada Euro-6.
Pertama, melalui reduksi katalitik selektif, yang melibatkan cairan yang mengubah nitrogen oksida menjadi air dan nitrogen yang disemprotkan ke dalam knalpot mobil.
Kedua, sistem resirkulasi gas buang dipasang menggantikan sebagian gas buang, untuk mengurangi jumlah nitrogen yang dapat diubah menjadi NOx.
Batas emisi bensin
CO: 1,00 g/km
HC: 0,10 g/km
NOx: 0,06 g/km
PM: 0,005 g/km
ADVERTISEMENT
Batas emisi diesel
CO: 0,50 g/km
HC+NOx: 0,17 g/km
NOx: 0,08 g/km
PM: 0,005 g/km