Berapa Poin Pelanggaran Nggak Pakai Helm dan Belok Tanpa Sein?

31 Mei 2021 9:08 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Petugas kepolisian dari Polda Metro Jaya saat melakukan razia pajak kendaraan bermotor di depan Taman Makam Pahlawan, Kalibata, Jakarta Selatan, Rabu (11/12). Foto: Iqbal Firdaus/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Petugas kepolisian dari Polda Metro Jaya saat melakukan razia pajak kendaraan bermotor di depan Taman Makam Pahlawan, Kalibata, Jakarta Selatan, Rabu (11/12). Foto: Iqbal Firdaus/kumparan
ADVERTISEMENT
Semua pengendara harus lebih tertib lagi karena penindakan pelanggaran lalu lintas makin tegas. Tak cuma tilang, apabila kedapatan melanggar, petugas kepolisian selain menilang juga memberikan poin pelanggaran.
ADVERTISEMENT
Nantinya pelanggaran yang terus berulang akan diakumulasi hingga mendapatkan poin maksimal. Terlebih menyebabkan kecelakaan dan korban jiwa, setelah itu akan ada mekanisme pencabutan izin kepemilikan SIM.
Hal ini tercantum dalam Peraturan Kepolisian (Perpol) 5 Tahun 2021, tentang Penerbitan dan Penandaan SIM. Aturan ini menggantikan Perkapolri 9 Tahun 2012 tentang SIM.
Kasi SIM Subdit Regident Ditlantas Polda Metro Jaya AKP Anrianto saat dikonfirmasi kumparan menjelaskan, sebelum diterapkan kebijakan baru itu akan disosialisasikan terlebih dulu.
"Pelaksanaannya menunggu Korlantas, nanti jika sudah ada perintah, pasti akan kami sosialisasikan," katanya kepada kumparan beberapa waktu lalu.
Pemotor nekat gunakan jalan pintas pinggir rel. Foto: Helmi Afandi/kumparan
Ini tentunya jadi perhatian khusus pengendara yang masih lalai, apalagi yang kerap tak menggunakan helm dan belok tanpa memberikan tanda berupa sein. Keduanya menjadi pelanggaran yang sering ditemui di jalan.
ADVERTISEMENT
Lalu berapa pengenaan poinnya apabila kena tilang oleh polisi? Dari Pasal 35 disebutkan, baik pengendara maupun penumpang yang tak menggunakan helm, termasuk pelanggaran lalu lintas mengacu UULLAJ 22/2009 Pasal 290 dan dikenakan 1 poin.
Poin yang sama juga dikenakan bagi pengendara yang boncengan sepeda motor lebih dari 2 orang alias cengtri. Pun bagi pengemudi mobil yang kedapatan tak menggunakan sabuk keselamatan.
Kemudian berapa poin umpama polisi menemukan kendaraan yang berbelok tak menyalakan lampu sein? Jawabannya sama, pelanggar akan mendapatkan 1 poin. Pelanggaran belok atau memutar tanpa menyalakan sein atau isyarat diatur Pasal 294 UULLAJ.
Tapi ingat, itu baru besaran poinnya saja. Para pelanggar tetap ditindak tilang sesuai hukuman yang berlaku. Semua yang dijelaskan di atas para pelanggarnya bisa dipenjara paling lama 1 bulan dan atau denda paling banyak Rp 250 ribu.
ADVERTISEMENT
Jadi mulai sekarang biasakan tertib berlalu lintas ya demi keselamatan bersama. Untuk keseluruhan daftar pelanggaran lalu lintas yang mendapatkan poin bisa Anda simak tautan berikut ini.