Berita Menarik: Aturan Berkendara PPKM Mikro Jakarta; Tips Benar Ganti Oli Motor

19 Juni 2021 18:39 WIB
ยท
waktu baca 2 menit
comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Petugas gabungan Satgas COVID-19 memberhentikan kendaraan wisatawan untuk diperiksa surat tes cepat antigen di jalur wisata Puncak, Gadog, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Kamis (11/3/2021). Foto: Yulius Satria Wijaya/ANTARA FOTO
zoom-in-whitePerbesar
Petugas gabungan Satgas COVID-19 memberhentikan kendaraan wisatawan untuk diperiksa surat tes cepat antigen di jalur wisata Puncak, Gadog, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Kamis (11/3/2021). Foto: Yulius Satria Wijaya/ANTARA FOTO
ADVERTISEMENT
Artikel yang mengulas aturan berkendara selama penerapan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Mikro hingga 28 Juni 2021 menjadi berita menarik kumparanOTO pada Sabtu (19/6)
ADVERTISEMENT
PPKM tahap 10 diberlakukan di Jakarta menyusul lonjakan kasus COVID-19 di Jakarta. Dalam aturan tersebut berisi pembatasan kegiatan masyarakat, termasuk menggunakan moda transportasi dan berkendara.
Kemudian artikel soal alasan mengapa mesin bus tak dimatikan saat parkir dan isi solar juga menarik perhatian pembaca. Disusul berita tips yang mengulas bahayanya semprot ruang mesin dengan angin kompresor ketika ganti oli mesin juga menjadi berita menarik selanjutnya.

Rangkuman berita menarik kumparanOTO

Catat, Ini Aturan Berkendara Selama PPKM Mikro di Jakarta

Kemacetan di ruas Tol Dalam Kota, Jalan Gatot Subroto, Jakarta, Selasa (27/10). Foto: Wahyu Putro A/Antara Foto
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta terus berupaya memutus rantai penyebaran COVID-19. Salah satunya kembali memperpanjang masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Mikro tahap 10, dari 15 hingga 28 Juni 2021.
Kebijakan tersebut mengacu Instruksi Menteri Dalam Negeri 13 Tahun 2021, dan tertuang dalam Keputusan Gubernur (Kepgub) DKI Jakarta 759 Tahun 2021 tentang Perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Berbasis Mikro.
ADVERTISEMENT
Sementara penerapannya mengacu Peraturan Gubernur Nomor 3 Tahun 2021, tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2020 tentang Penanggulangan COVID-19.
Di dalam lampiran aturan tersebut berisi pembatasan kegiatan masyarakat, termasuk menggunakan moda transportasi dan berkendara.

3 Alasan Mesin Bus Tetap Dinyalakan Saat Parkir dan Isi Solar di SPBU

Santri Pondok Pesantren Gontor Darussalam berjalan menaiki bus sebelum diberangkatkan di Asrama Haji Palembang, Sumatera Selatan, Selasa (25/5). Foto: Nova Wahyudi/ANTARA FOTO
Ada hal yang tak biasa ketika kita bepergian menggunakan bus. Utamanya saat di SPBU. Bila mobil penumpang biasa harus matikan mesin saat isi bensin, maka mesin bus tetap dinyalakan saat isi solar.
Alasan pertama jelas Senior Executive Officer After Sales PT Hino Motor Sales Indonesia (HMSI) Irwan Supriyono, agar AC tetap hidup untuk menjaga kenyamanan para penumpangnya.
Sebab kerja kompresor AC yang bertugas mensirkulasikan freon AC digerakkan oleh pulley yang terhubung mesin. "Lebih kepada kenyamanan penumpang. Kalau dimatikan mesinnya, butuh waktu lama buat AC menstabilkan temperatur kabin," terangnya kepada kumparan belum lama ini.
ADVERTISEMENT

Ganti Oli Mesin Jangan Disemprot Angin Kompresor, Ini Bahayanya

Ilustrasi ganti oli motor. Foto: Shutterstock
Agar sepeda motor tetap dalam kondisi prima, pemilik diwajibkan mengganti oli mesin secara rutin. Namun tanpa di sadari metode penggantian oli yang salah masih kerap dilakukan, bahkan dilakukan beberapa bengkel resmi.
Dijelaskan oleh Technical Specialist PT Pertamina Lubricants, Nurudin kebiasaan salah itu adalah menggunakan angin kompresor untuk meniriskan sisa oli di ruang mesin.
Menurutnya, ketika meniriskan sisa oli dengan angin bertekanan akan ada potensi uap air yang mengendap di celah dan ruang mesin. Efek jangka panjangnya adalah kerusakan komponen mesin.