Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.93.2
Berita Menarik: Motor Kymco Pesaing NMax, Rambu Lalin Warna Merah dan Kuning
26 Desember 2020 20:14 WIB
ADVERTISEMENT
Ulasan mengenai motor matik pesaing Yamaha NMax dan Honda PCX dari Kymco, seharga Rp 56 jutaan merupakan berita menarik kumparanOTO pada Sabtu (26/12).
ADVERTISEMENT
Namanya Kymco KRV dengan kubikasi mesin 175 cc, yang bertabur fitur modern.
Selain itu, artikel yang membahas rambu lalu lintas berwarna merah dan kuning juga tak kalah menarik. Disusul pembahasan motor bebek Honda yang dicangkok mesin CBR 250 4-silinder.
Rangkuman berita menarik kumparanOTO
Lawan NMax dan PCX Besutan Kymco Dijual Rp 56 Jutaan, Kapan Masuk Indonesia?
Kymco Taiwan akhirnya merilis harga resmi dari skutik sporty terbarunya Kymco KRV. Motor ini dijual dengan 2 varian berbeda yang selisih harganya cukup tinggi.
Dari informasi akun Instagram Kymco Taiwan, KRV ditawarkan dengan harga 112.800 TWD atau Rp 56 jutaan dan 123.800 TWD atau Rp 62 jutaan.
Lalu seberapa besar peluang motor ini diniagakan di pasar domestik? Mengingat harganya cukup tinggi untuk sebuah motor matik di bawah 200 cc.
ADVERTISEMENT
Bebek Bengis, Honda Super Cub Disuntik Mesin CBR250 4-Silinder, Power Jadi 45 Dk
Super Cub jadi salah satu motor heritage milik Honda pada medio 1958. Motor ini pun kemudian bereinkarnasi dan pada 2018 Astra Honda Motor (AHM) pun menjual versi modernnya yang lebih dikenal dengan Super Cub C125.
Nah, baru-baru ini viral sebuah motor Super Cub rakitan lawas yang jantung mekanisnya dicangkok dari mesin motor sport Honda CBR250 4-silinder.
Secara visual, Honda Super Cub tersebut seperti masih mempertahankan desain orisinalnya. Namun, ketika melirik bagian samping barulah di sini letak perbedaannya.
Selain Biru dan Hijau, Pahami Arti Rambu Berwarna Merah dan Kuning
Plang rambu lalu lintas bukan cuma berwarna biru dan hijau. Pengguna jalan juga harus memahami ada rambu yang berwarna merah dan kuning.
Rambu lalu lintas dengan warna merah dan kuning ini sering ditemui di jalan raya. Sifatnya berupa larangan dan peringatan akan kondisi tertentu.
ADVERTISEMENT
Dalam Pasal 11 Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 13 Tahun 2014 tentang Rambu Lalu Lintas, rambu dengan warna merah bersifat larangan atau menyatakan perbuatan yang dilarang dilakukan oleh pengguna jalan.