Berita Menarik: Teknik Deselerasi Mobil Manual; Penerapan Tilang Bagi Pesepeda

31 Mei 2021 19:39 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tuas Transmisi Manual Daihatsu Rocky. Foto: Muhammad Ikbal/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Tuas Transmisi Manual Daihatsu Rocky. Foto: Muhammad Ikbal/kumparan
ADVERTISEMENT
Artikel yang mengulas teknik deselerasi mobil manual, jadi berita menarik kumparanOTO pada Senin (31/5/2021).
ADVERTISEMENT
Ada 2 teknik deselerasi mobil manual yang kerap dilakukan pengemudi. Pertama injak kopling dulu baru rem, tapi tak sedikit juga yang injak rem dulu baru kopling.
Informasi mengenai Kepolisian yang bakal mulai menerapkan sanksi tilang bagi pesepeda road bike, turut menarik perhatian pembaca kumparan. Disusul informasi lain mengenai waktu penerapan sanksi tilang bagi pesepeda road bike.

Rangkuman berita menarik kumparanOTO

Teknik Deselerasi Mobil Manual, Injek Rem atau Kopling Dulu?

Ilustrasi kaki istirahat pada pedal kopling mobil manual. Foto: Muhammad Ikbal/kumparan
Ada 2 teknik deselerasi mobil manual yang kerap dilakukan pengemudi. Pertama injak kopling dulu baru rem, tapi tak sedikit juga yang injak rem dulu baru kopling.
Cara yang disebutkan pertama dilakukan agar mobil meluncur dulu tanpa engine brake. Baru ditambah tekanan rem agar laju mobil berangsur-angsur berkurang hingga berhenti.
ADVERTISEMENT
Sementara teknik kedua umumnya diterapkan supaya mobil dengan cepat berkurang lajunya. Lalu untuk mencegah mesin mati ketika mobil mendekati berhenti baru injak kopling.
Selengkapnya klik link tautan di bawah ini ya.

Polisi Bakal Tilang Pesepeda, Ini Aturan dan Sanksinya

Sejumlah pesepeda memacu kecepatan saat berlangsungnya uji coba pemberlakuan lintasan road bike di jalan layang non tol (JLNT) Kampung Melayu-Tanah Abang, Jakarta, Minggu (23/5). Foto: Akbar Nugroho Gumay/ANTARA FOTO
Pengguna sepeda nakal akan kena tilang polisi. Pasalnya aksi oknum pengguna sepeda khususnya road bike kian menjadi sorotan. Ya khususnya soal penggunaan jalan raya sembarangan.
Ini membahayakan, karena bisa memicu kecelakaan fatal. Menanggapi hal tersebut, polisi angkat suara. Mereka akan menindak tegas.
Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Sambodo Purnomo Yogo menyebut, tengah menyiapkan jalur khusus road bike. Jika jalur sudah beroperasi penuh, pihaknya akan melakukan penindakan.
Selengkapnya klik link tautan di bawah ini ya.
ADVERTISEMENT

Kapan Sanksi Tilang Bagi Pesepeda Diterapkan?

Sejumlah pesepeda memacu kecepatan saat berlangsungnya uji coba pemberlakuan lintasan road bike di jalan layang non tol (JLNT) Kampung Melayu-Tanah Abang, Jakarta, Minggu (23/5). Foto: Akbar Nugroho Gumay/ANTARA FOTO
Kepolisian direncanakan bakal menerapkan sanksi tilang bagi para pengguna sepeda, khususnya sepeda berjenis road bike.
Pemberlakuan sanksi tilang ini, menyusul banyaknya kasus oknum pengguna sepeda road bike yang dinilai arogan dan mengganggu arus lalu lintas pengendara kendaraan lainnya.
Direncanakan, penerapan tilang bagi sepeda road bike ini akan mulai diberlakukan apabila jalur khusus sepeda road bike telah rampung dan bisa dioperasikan penuh.
Selengkapnya klik link tautan di bawah ini ya!
***