Berita Populer: Aturan Baru Bermotor PSBB Jakarta II, Warna Anyar Yamaha X-Ride

kumparanOTOverified-green

comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical
Petugas melakukan imbauan kepada pengendara motor untuk dapat mematuhi penerapan PSBB di jalan cempaka putih raya, Cempaka Putih, Jakarta (11/4). Foto: ANTARA FOTO/Nova Wahyudi
zoom-in-whitePerbesar
Petugas melakukan imbauan kepada pengendara motor untuk dapat mematuhi penerapan PSBB di jalan cempaka putih raya, Cempaka Putih, Jakarta (11/4). Foto: ANTARA FOTO/Nova Wahyudi

Ulasan mengenai ketentuan berkendara motor selama Pembatasan Sosial Berskala Besar atau PSBB Jakarta Jilid II, adalah berita populer kumparanOTO pada Senin (14/9).

Kebijakannya mengacu Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 88 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Peraturan Gubernur Nomor 33 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar dalam Penanganan Corona Virus Disease 2019 di Provinsi DKI Jakarta.

Petugas melakukan razia masker di Jalan Imam Bonjol, Jakarta, Senin (14/9/2020). Foto: Rivan Awal Lingga/ANTARA FOTO

Selain itu syarat mobil bisa diisi penuh selama PSBB Ketat juga termasuk yang menarik banyak pembaca kumparan. Disusul artikel soal seragam baru Yamaha X-Ride.

Rangkuman berita populer kumparanOTO

Simak Aturan Berkendara Sepeda Motor Selama PSBB Ketat di Jakarta

Ketentuannya secara garis besar belum berubah. Berkendara motor dan berboncengan dibolehkan apabila tinggal dalam satu atap. Kemudian tak lupa, wajib menggunakan masker dan hanya untuk pemenuhan kebutuhan pokok atau aktivitas lain yang diperbolehkan selama PSBB.

Petugas kepolisian memeriksa pengendara motor yang berpenumpang saat penerapan PSBB di perbatasan Jakarta - Depok, Depok, Jawa Barat, Rabu (15/4/2020). Foto: Antara/Asprilla Dwi Adha

Bila kedapatan melanggar, sanksinya sudah tertera dalam Pergub 41 Tahun 2020 tentang pengenaan sanksi terhadap pelanggaran PSBB selama pandemi virus corona (COVID-19).

Khusus untuk roda dua, ketentuan membawa penumpang dan tidak menggunakan masker, bisa dikenakan sanksi denda sesuai dengan pasal 14.

kumparan post embed

PSBB Jakarta, Mobil Pribadi Boleh Diisi Penuh, Ini Syaratnya

Sama seperti kebijakan yang dilakukan pada awal pandemi COVID-19, PSBB Ketat kali ini Pemerintah Provinsi DKI Jakarta juga menerbitkan aturan kapasitas mobil pribadi di ibu kota.

Petugas gabungan mengatur lalu lintas kendaraan dari luar kota saat penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di Pasteur, Bandung, Jawa Barat, Foto: Antara/Agung Rajasa

Bedanya, bila pada PSBB Ketat lalu seluruh mobil pribadi dilarang diisi penuh. Kali ini diperbolehkan diisi penuh selama seluruh penumpang dan pengemudi di dalamnya memiliki alamat KTP yang sama.

Sementara bagi Anda yang tidak tinggal 1 rumah atau tidak memiliki alamat KTP yang sama, maka ketentuannya maksimal dua orang per baris.

kumparan post embed

Ini Tampilan Baru Yamaha X-Ride 125, Harga Tetap

Memasuki pertengahan 2020 beberapa APM mulai melakukan stimulus guna merangsang pasar. Hal itu pun dilakukan oleh PT Yamaha Indonesia Motor Manufacturing (YIMM) dengan menghadirkan warna baru untuk Yamaha X-Ride 125.

Tampilan warna baru Yamaha X-Ride 125. Foto: YIMM

Dari keterangan resmi yang diterima kumparan, Senin (14/9) skutik bergaya petualang tersebut hadir dengan 3 warna baru. Selengkapnya pada tautan berikut.

kumparan post embed
collection embed figure

Simak panduan lengkap corona di Pusat Informasi Corona