Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.86.0
ADVERTISEMENT
Bus social distancing terbaru milik perusahaan otobus (PO) Handoyo, keluaran karoseri Laksana merupakan berita populer kumparanOTO pada Rabu (23/9).
ADVERTISEMENT
Ada 2 model bus yang perusahaan rilis: bus social distancing reguler dengan konfigurasi 1-1-1 dan suite class yang tampilan joknya menyerupai kursi kabin pesawat first class.
Tak cuma itu, hitung-hitungan harga mobil Low Cost Green Car (LCGC) setelah dikurangi pajak juga menarik perhatian banyak pembaca kumparan. Disusul artikel soal area mana saja yang tak boleh jadi tempat parkir di DKI Jakarta.
Rangkuman berita populer kumparanOTO
Bus 'Social Distancing' PO Handoyo, Kursinya Mirip Pesawat First Class
Terbaru, ada PO Handoyo yang menghadirkannya berupa satu unit bus social distancing berkapasitas 27 seat dan 2 unit bus Suite Class yang bisa mengangkut 21 penumpang sekaligus. Keduanya menggunakan basis bodi Legacy SR-2 besutan karoseri Laksana.
Mesin dan sasisnya Handoyo percayakan menggunakan Hino R260. Mengacu data teknis, kubikasi mesinnya 7.684 cc, berkonfigurasi 6-silinder segaris dengan turbo intercooler yang menjanjikan tenaga 256 dk.
ADVERTISEMENT
PPnBM dan BBnKB Nol Persen, Harga Mobil LCGC Bisa Cuma Rp 90 Jutaan
Wacana pajak mobil baru nol persen, tinggal menunggu persetujuan Kementerian Keuangan. Ini diharap mampu menstimulus industri otomotif.
Berdasarkan perhitungannya, harga bisa lebih rendah 30-40 persen dibandingkan harga saat ini. Namun, penurunan tersebut bisa didapat bila instrumen pajak seperti PPN, PPnBM, BBN KB dan PKB, nol persen.
Nah, kumparan coba menghitung sejumlah harga mobil baru ketika sejumlah pajak direlaksasi menjadi nol persen. Hanya saja instrumen yang diambil hanya PPnBM (Pajak Penjualan atas Barang Mewah) dan BBNKB (Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor).
Kali ini simulasinya harga LCGC . Apakah bisa murah menjadi di bawah Rp 100 juta?
Belum Banyak yang Tahu, Lokasi 'Terlarang' untuk Parkir Kendaraan di Jakarta
Pengemudi kendaraan bermotor jangan cuma mahir bagaimana mengoperasikan mobil atau motor saja, tapi juga harus paham aturan lalu lintas supaya tak membahayakan.
Tak hanya terkait rambu-rambu saat kendaraan bergerak, penting juga untuk mengetahui aturan main parkir yang benar. Jangan sampai asal saja meninggalkannya di pinggir jalan.
ADVERTISEMENT
Syukur-syukur bila hanya kena tilang dan diderek saja, tapi bila kendaraan kita jadi penyebab kecelakaan fatal, bisa repot urusannya.
Simak panduan lengkap corona di Pusat Informasi Corona