Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 ยฉ PT Dynamo Media Network
Version 1.93.2
Berita Populer: Modus Penipuan Mobil Bekas; Modifikasi Yamaha NMax Bobber
31 Agustus 2024 8:00 WIB
ยท
waktu baca 2 menitADVERTISEMENT
Informasi mengenai penipuan modus segitiga jual beli mobil bekas menjadi salah satu berita populer kumparanOTO, Jumat (30/8).
ADVERTISEMENT
Kemudian ada modifikasi Yamaha NMax dengan konsep bobber, serta cara bayar PKB saat BPKB masih di lembaga pembiayaan.
Selengkapnya rangkuman berita populer kumparanOTO.
Soal Penipuan Modus Segitiga Jual Beli Mobil Bekas
Modus segitiga jual beli mobil bekas kembali terjadi. Pengamat Otomotif dan Akademisi dari Institut Teknologi Bandung (ITB), Yannes Martinus Pasaribu bilang, skema yang punya nama lain penipuan makelar palsu itu salah satu paling umum ditemui.
"Dalam dunia penjualan mobil bekas, modus penipuan yang sering terjadi dapat dikategorikan dalam beberapa model. Salah satunya adalah penipuan segitiga atau penipuan makelar palsu," ucap Yannes kepada kumparan, Kamis (29/8).
Konsep Unik Motor Kustom Bobber Matik, Pakai Mesin Yamaha NMax
Kalau Anda melihat motor yang satu ini pasti bakal bingung. Sebab, ini adalah motor bergenre bobber yang berbasis Yamaha NMax, yang digarap oleh Rainbow Moto Builder.
ADVERTISEMENT
Founder Rainbow Moto Builder Adega Anggayasta mengatakan, bobber ini berbasis Yamaha NMax lansiran tahun 2016. Di mana komponen yang dipertahankan hanya mesin, kabel body, dan komstir.
BPKB Masih di Leasing, Begini Cara Bayar Pajak Kendaraan di Samsat
Membayar pajak kendaraan merupakan hal yang wajib dilaksanakan setiap satu tahun sekali. Selain membayar pajak, proses ini juga sebagai aturan untuk mengesahkan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) yang dilakukan secara bersamaan.
Untuk membayar pajak kendaraan ada beberapa dokumen asli yang jadi syarat wajib perpanjang kendaraan. Dokumen tersebut adalah Kartu Tanda Penduduk (KTP), STNK, serta Bukti Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB).