Berita Populer: Pentingnya Fungsi Kaca Spion; Tanda Rem Bus Alami Blong

12 Januari 2025 8:00 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Visibilitas spion tengah pada Mitsubishi Eclipse Cross Foto: Bangkit Jaya Putra/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Visibilitas spion tengah pada Mitsubishi Eclipse Cross Foto: Bangkit Jaya Putra/kumparan
ADVERTISEMENT
Informasi pentingnya fungsi kaca spion kendaraan menjadi salah satu berita populer kumparanOTO, Sabtu (11/1).
ADVERTISEMENT
Kemudian ketahui ciri bus yang alami gejala rem blong bagi pengendara lain, serta Jabar yang gelar pemutihan BBNKB.
Selengkapnya rangkuman berita populer kumparanOTO.

Rajin Amati Spion, Antisipasi Jadi Korban Tabrak Belakang

Kecelakaan bus pariwisata karena rem blong kembali terulang. Kendaraan yang membawa rombongan karyawisata pelajar asal Bali itu menabrak puluhan kendaraan seperti mobil dan sepeda motor sepanjang 2,3 kilometer di Kota Batu, Jawa Timur.
Informasi yang didapat dari kepolisian, bus menyeruduk 6 mobil dan 6 motor, sehingga total ada 12 kendaraan yang terdampak. Alhasil terdapat jumlah 14 korban, yang mana empat di antaranya meninggal dunia di lokasi berbeda-beda.

Cermati Tanda-tanda Bus Bermasalah Alami Rem Blong

Dampak kecelakaan bus pariwisata Sakhindra Trans dengan pelat nomor DK 7949 GB yang alami rem blong di Kota Baru, Jawa Timur tak hanya menimbulkan kerusakan materil, tetapi juga sampai menelan korban dengan total 14 orang yang mana 4 di antaranya tewas.
ADVERTISEMENT
Bus yang mengangkut rombongan siswa SMK asal Bali itu menabrak 6 mobil dan 10 sepeda motor sepanjang perjalanan 2,3 kilometer dari mulai alami rem blong hingga kendaraan benar-benar berhenti total. Polisi merangkum ada 7 titik lokasi berbeda tabrakan terjadi.

Jabar Gelar Pemutihan Bea Balik Nama Kendaraan Bekas

Pemerintah Provinsi Jawa Barat (Pemprov Jabar) melalui Badan Pendapatan Daerah atau Bapenda Jabar menggelar program pemutihan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) untuk kendaraan kedua dan seterusnya.
Dilansir dari laman dan akun resmi Bapenda Jabar, biaya BBNKB II ditiadakan mengacu dari kebijakan dalam Perda (Peraturan Daerah) Nomor 9 Tahun 2023. “Tarif BBNKB kendaraan second ditetapkan Rp 0 atau nihil," ujar Kepala Bapenda Jawa Barat, Dedi Taufik.
ADVERTISEMENT