Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 ยฉ PT Dynamo Media Network
Version 1.103.0
Berita Populer: SIM C1 Resmi Berlaku; Golongan Motor Untuk SIM C1
28 Mei 2024 8:00 WIB
ยท
waktu baca 2 menit
ADVERTISEMENT
Informasi mengenai Polisi resmi menerbitkan SIM C1 untuk seluruh wilayah Indonesia menjadi berita populer kumparanOTO, Senin (27/5).
ADVERTISEMENT
Kemudian ketahui golongan motor yang harus memiliki SIM C1, serta rencana Kepolisian untuk menerapkan aturan SIM C2 untuk motor di atas 500 cc.
Selengkapnya rangkuman berita populer kumparanOTO.
SIM C1 Resmi Berlaku Hari Ini
Korlantas Polri akhirnya meresmikan penerbitan Surat Izin Mengemudi (SIM) C1 untuk seluruh wilayah Indonesia. Informasinya disampaikan melalui akun resmi media sosial Satpas Polda Metro Jaya.
Diterapkannya penggolongan SIM C1, menurut Kakorlantas Polri Irjen Aan Suhanan sesuai dengan amanat realisasi Perpol (peraturan polisi) No 5 Tahun 2021 tentang Penandaan dan Penerbitan SIM.
Pemotor Kawasaki Ninja 250 hingga Yamaha XMAX, Pakai SIM C atau SIM C1?
Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri menerbitkan Surat Izin Mengemudi (SIM) C1 yang diberlakukan untuk motor 250-500 cc. Peresmian tersebut dilakukan di Satpas SIM Daan Mogot pada Senin (27/5).
ADVERTISEMENT
Kakorlantas Polri Irjen Aan Suhanan menjelaskan, penerapan SIM C1 merupakan amanat dari Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Perpol) Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penerbitan dan penandaan Surat Izin Mengemudi.
SIM C1 Mulai Berlaku, Kapan SIM C2 untuk Moge 500 Cc ke Atas?
Korlantas Polri akhirnya menerbitkan Surat Izin Mengemudi atau SIM C1 hari ini, Senin 27 Mei 2024. Golongan SIM C1 berlaku untuk kendaraan roda dua dengan kubikasi mesin 250-500 cc.
Lalu kapan penerapan SIM C2 yang dikhususkan pada pengguna motor gede, atau moge yang kapasitas isi silinder mesinnya di atas 500 cc?