Catat, Begini Aturan Bawa Penumpang pada Kendaraan Pribadi saat PSBB di Jakarta

Kendaraan pribadi menjadi salah satu moda transportasi penumpang yang boleh melintas selama Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di DKI Jakarta. Namun, ada aturan yang wajib dipatuhi pemilik kendaraan yaitu pembatasan jumlah penumpang.
Sebelumnya, Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 33 Tahun 2020 sudah mengatur jumlah penumpang kendaraan pribadi wajib dibatasi 50 persen dari kapasitas angkut.
"Untuk yang naik mobil pribadi, kan tidak dilarang mereka naik mobil pribadi bukan? Nah, kita minta gunakan masker, jangan (penumpang) melebihi dari 50 persen, itu prinsip-prinsipnya," kata Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan beberapa waktu lalu.
Aturan tersebut kemudian dipertegas dengan petunjuk teknis konfigurasi duduk penumpang sesuai jenis kendaraan pribadi pada Surat Keputusan Kepala Dinas Perhubungan Jakarta Nomor 71 Tahun 2020 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar Bidang Transportasi.
"Iya (petunjuk teknis) sudah berlaku sampai akhir masa PSBB," kata Sekretaris Dinas Perhubungan DKI Jakarta, Masdes, saat dihubungi kumparan, Selasa (14/4).
Dalam surat keputusan tersebut, pembatasan jumlah penumpang pada kendaraan pribadi diatur sebagai berikut:
1. Mobil penumpang berkursi 2 baris
- Jumlah maksimal yang boleh diangkut: 3 orang
- Konfigurasi penumpang: 1 pengemudi di depan, 2 penumpang di belakang
2. Mobil penumpang berkursi 3 baris
- Jumlah maksimal yang boleh diangkut: 4 orang
- Konfigurasi penumpang: 1 pengemudi di depan, 2 penumpang di baris kedua, 1 penumpang di baris ketiga
3. Mobil penumpang berkursi 4 baris
6 orang
- Konfigurasi penumpang: 1 pengemudi di depan, 2 penumpang di baris kedua, 1 penumpang di baris ketiga, 2 penumpang di baris keempat
4. Sepeda motor pribadi
- Jumlah maksimal yang boleh diangkut: 2 orang
- Syarat: Alamat pada kartu identitas penduduk pengemudi dan penumpang harus sama
5. Sepeda motor ojek online
- Jumlah maksimal yang boleh diangkut: 1 orang,
- Larangan: Tidak boleh membawa penumpang, hanya boleh mengangkut makanan dan barang
6. Sepeda
- Jumlah maksimal yang boleh diangkut: 1 orang
- Larangan: Tidak boleh membawa penumpang, hanya boleh mengangkut makanan dan barang
(insert gambar konfigurasi penumpang)
Sanksi dan denda
Peraturan yang tertuang dalam SK Nomor 71 Tahun 2020 tersebut bersifat mengikat. Artinya ada sanksi yang diberikan jika melanggar sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Anies mengatakan, sanksi tersebut mengacu pada Pasal 93 UU Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan. Berikut bunyinya:
'Setiap orang yang tidak mematuhi penyelenggaraan Kekarantinaan Kesehatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) dan/atau menghalang-halangi penyelenggaraan Kekarantinaan Kesehatan sehingga menyebabkan Kedaruratan Kesehatan Masyarakat dipidana dengan pidana penjara paling lama satu tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp 100 juta'.
