Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.93.2
ADVERTISEMENT
Samsat Online Nasional atau Samolnas, bisa jadi jalur pilihan saat ingin bayar pajak kendaraan bermotor tanpa harus mengantre.
ADVERTISEMENT
Apalagi saat ini pandemi COVID-19 yang masih menghantui Indonesia, sehingga harus menghindari kerumunan orang, termasuk di Samsat.
Nah melalui Samolnas, pemohon tidak hanya aman dari potensi tertular, juga jauh lebih praktis.
Perlu diingat, pajak kendaraan yang ingin Anda bayarkan itu, merupakan pajak satu tahunan dan bukan pajak 5 tahunan.
Berikut tips dan langkahnya.
1. Unduh aplikasi Samsat Online Nasional di Google Play Store. Untuk sementara ini, aplikasi tersebut belum tersedia di iOS.
2. Apabila sudah diunduh, buka aplikasi tersebut. Nantinya akan muncul halaman awal aplikasi lalu klik Mulai.
3. Selanjutnya, Anda akan disuguhkan dengan tampilan halaman utama, pada laman ini pilih dan klik bagian Pendaftaran.
4. Setelah itu, Anda akan menuju halaman persetujuan. Pada halaman ini, klik pilihan Setuju. Berikutnya isi formulir pendaftaran, mulai dari nomor polisi kendaraan, Nomor Induk Kependudukan sesuai KTP yang tertera di STNK, 5 digit terakhir nomor rangka kendaraan, nomor ponsel, dan alamat email aktif.
5. Apabila semua telah terisi, periksa kembali seluruh data tersebut. Jika sudah, klik Lanjutkan.
ADVERTISEMENT
6. Nantinya, sistem akan melakukan verifikasi data. Apabila data Anda dinyatakan valid, maka sistem akan menampilkan data lengkap kendaraan dan besaran tagihan pajak yang harus dibayarkan.
7. Setelah Anda memastikan seluruh data kendaraan dan pajak tersebut sesuai dengan milik Anda, klik bagian Setuju untuk mendapatkan kode bayar yang harus Anda bayarkan sebelum lewat dari 2 jam. Kode bayar itu akan Anda gunakan untuk melakukan pembayaran tagihan melalui mobile banking atau ATM.
8. Bila sudah melakukan pembayaran sistem secara otomatis akan mencetak softcopy Tanda Bukti Pelunasan Kewajiban Pembayaran (TBPKP) dan stiker pengesahan STNK. Dokumen hardcopy tersebut nantinya akan dikirim oleh pihak Samsat ke rumah Anda dalam jangka waktu 3 hari.
Alamat pengiriman dokumen tersebut akan menyesuaikan dengan alamat yang tertera pada STNK Anda. Karena itu, pastikan alamat yang ada di STNK Anda, merupakan alamat domisili. Jangan lupa sertakan juga nomor ponsel aktif Anda, ini akan berguna bagi pihak ekspedisi saat mengirimkan dokumen hardcopy tersebut.
ADVERTISEMENT
Dengan adanya kemudahan ini, jadi jangan sampai telat lagi bayar pajak kendaraan Anda ya.
***
(Simak panduan lengkap corona di Pusat Informasi Corona )
***
Saksikan video menarik di bawah ini.