Lantatur, Metode Bayar Pajak Kendaraan Cuma 5 Menit dan Aman COVID-19

Pembayaran pajak kendaraan bermotor (PKB) tahunan menjadi salah satu kewajiban, yang harus dipenuhi pemilik mobil ataupun sepeda motor.
Akan tetapi, adanya pandemi COVID-19 di Indonesia, membuat proses pembayaran pajak kendaraan menjadi terkendala. Beberapa masyarakat masih merasa khawatir, apabila harus datang ke kantor Samsat dan ikut antrean.
Nah solusinya, buat yang berencana ingin membayar pajak kendaraan bermotor 1 tahunan --bukan 5 tahunan--, gunakanlah layanan tanpa turun (Lantatur) atau yang lebih dikenal Drive Thru.
Cara tersebut jelas jauh lebih aman dan lebih cepat. Karena para pemilik kendaraan, tidak perlu lagi repot turun dari kendaraan dan ikut antrean di gedung Samsat.
Di situasi pandemi saat ini, kami lebih merekomendasikan buat masyarakat yang ingin bayar pajak kendaraan tahunan, sebaiknya manfaatkan saja layanan Drive Thru yang ada di kantor Samsat. Ini lebih aman karena tidak perlu lagi berkerumun ikut antrean," jelas Kompol Martinus, Kasi STNK Subdit Regident Ditlantas Polda Metro Jaya, kepada kumparan Senin (29/6).
Langkah proses
Proses bayarnya tidak jauh berbeda seperti saat kita antre di layanan drive thru restoran cepat saji. Pemilik kendaraan hanya perlu membawa kendaraannya, lalu masuk jalur drive thru yang sesuai berdasarkan jenis kendaraan yang ingin dibayar pajaknya.
Sebelum masuk ke jalur drive thru, pastikan Anda sudah membawa seluruh dokumen persyaratan yang diminta. Berikut dokumen persyaratan tersebut.
Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) asli
Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) asli
Kartu Tanda Pemilik (KTP) asli
Surat Izin Mengemudi (SIM) asli
Berbeda dengan mengurus di kantor Samsat yang memerlukan fotokopian dari semua dokumen itu, pada layanan drive thru ini, Anda tidak perlu lagi repot melakukan fotokopi.
Setelah seluruh dokumen persyaratan lengkap, Anda akan diarahkan ke loket pertama. Pada loket pertama ini, Anda akan menyerahkan seluruh dokumen persyaratan tersebut.
Bila proses di loket pertama sudah selesai, Anda akan langsung diarahkan untuk maju menuju loket kedua. Pada loket terakhir ini, Anda akan melakukan pembayaran pajak kendaraan dan mengambil seluruh dokumen asli yang sebelumnya diserahkan, beserta lembaran kertas pajak baru di STNK.
Proses tidak sampai lebih dari 5 menit
Lamanya proses sendiri memang jauh lebih cepat, hanya berkisar 2 hingga 5 menit saja. Namun itu belum termasuk waktu antreannya, di Samsat Drive Thru tersebut.
Tersedia di 4 lokasi
Menyoal lokasi layanan Samsat Drive Thru, untuk wilayah DKI Jakarta kini tersedia di 4 lokasi. Berikut keempat lokasi layanan Samsat Drive Thru tersebut, mengacu pada situs bprd.jakarta.go.id.
Drive Thru Samsat Jakarta Selatan - Jalan Jenderal Sudirman No. 55
Drive Thru Samsat Jakarta Timur - Jalan DI. Panjaitan, Kebon Nanas, Jakarta Timur
Drive Thru Samsat Jakarta Utara dan Pusat - Jalan Gunung Sahari (Depan WTC Mangga Dua).
Drive Thru Samsat Jakarta Barat - Jalan Daan Mogot KM 14, Jakarta Barat
Biaya
Terkait biaya yang harus dikeluarkan, memang berbeda-beda, tergantung pada besaran Nilai Jual Kendaraan Bermotor (NJKB) dan progresif dari masing-masing kendaraan.
Kendaraan yang masih berstatus kendaraan pertama, hanya akan dikenakan pajak 2 persen dari NJKB. Sementara, kendaraan yang berstatus progresif kedua, ketiga, keempat dan seterusnya, punya besaran persen yang berbeda-beda.
Berikut tarif besaran pajak kendaraan mengacu Peraturan Derah Provinsi DKI Jakarta Nomor 2 Tahun 2015 Tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2010 Tentang Pajak Kendaraan Bermotor.
Kendaraan pertama dikenakan besaran pajak 2 persen
Kendaraan kedua dikenakan besaran pajak 2,5 persen
Kendaraan ketiga dikenakan besaran pajak 3 persen
Kendaraan keempat dikenakan besaran pajak 3,5 persen
Kendaraan kelima dikenakan besaran pajak 4 persen
Kendaraan keenam dikenakan besaran pajak 4,5 persen
Kendaraan ketujuh dikenakan besaran pajak 5 persen
Kendaraan kedelapan dikenakan besaran pajak 5,5 persen
Kendaraan kesembilan dikenakan besaran pajak 6 persen
Kendaraan kesepuluh dikenakan besaran pajak 6,5 persen
Kendaraan kesebelas dikenakan besaran pajak 7 persen
Kendaraan kedua belas dikenakan besaran pajak 7,5 persen
Kendaraan ketiga belas dikenakan besaran pajak 8 persen
Kendaraan keempat belas dikenakan besaran pajak 8,5 persen
Kendaraan kelima belas dikenakan besaran pajak 9 persen
Kendaraan keenam belas dikenakan besaran pajak 9,5 persen
Kendaraan ketujuh belas dan seterusnya dikenakan besaran pajak 10 persen
Selain dikenakan biaya PKB, Anda juga akan dikenakan biaya tambahan, yakni Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ) saat melakukan pembayaran pajak kendaraan tahunan. Adapun biaya SWDKLLJ tersebut sebesar Rp 143 ribu untuk mobil dan Rp 35 ribu untuk sepeda motor.
***
(Simak panduan lengkap corona di Pusat Informasi Corona)
Yuk! bantu donasi atasi dampak corona.
