Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 ยฉ PT Dynamo Media Network
Version 1.93.2
Cek Jatuh Tempo Bayar Pajak Kendaraan, Bila Telat Ini Estimasi Hitungan Dendanya
10 Maret 2020 5:59 WIB
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
Selain itu, pembayaran juga akan lebih mahal dari tarif normal, karena adanya tambahan denda keterlambatan.
Apesnya lagi, bila terjaring razia kita bisa kena tilang dan terkena sanksi denda. Ibaratnya sudah jatuh, kita tertimpa tangga pula.
Dasarnya ada di pasal 288 Undang-undang nomor 22 tahun 2009, di mana setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor tidak dilengkapi dengan STNK atau surat tanda coba kendaraan bermotor yang ditetapkan oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia dipidana kurungan paling lama 2 (dua) bulan atau denda paling banyak Rp 500.000.
Demi meningkatkan kepatuhan masyarakat agar membayar pajak tepat waktu, petugas BPRD DKI Jakarta juga melakukan cara menjemput bola.
"Pertama, kami berikan surat imbauan agar yang bersangkutan segera membayar kewajiban pajaknya, bila tidak ada iktikad baik untuk membayar, kami datangi rumahnya," kata Kepala Unit PKB dan BBNKB Samsat Jakarta Selatan, Khairil Anwar kepada kumparan beberapa waktu lalu.
ADVERTISEMENT
Jadi karena itu, baiknya mulai cek tanggal jatuh tempo pajak kendaraan bermotor Anda.
Hitungan denda
Melihat situs Pajak Online, denda pajak kendaraan bermotor yang kurang dari setahun adalah 25 persen dan yang lebih dari setahun mencapai 48 persen.
Contoh:
Sepeda motor telat membayar pajak selama 4 tahun, dengan pokok PKB Rp 300.000 dan pokok SWDKLLJ Rp 35.000. Dan dikenakan denda pokok SWDKLLJ dikenakan Rp 32.000 (motor) dan Rp 100.000 (mobil)
Hitungan denda total 4 tahun:
{(4 x PKB) + (4 x denda SWDKLLJ)} x 48%
{(4 x Rp 300.000) + (4 x Rp 32.000)} x 48%
Rp 1.328.000 x 48% = Rp 637.440
Jadi total biaya PKB yang dibayarkan selama 4 tahun, termasuk dendanya, yaitu:
ADVERTISEMENT
{(PKB x 4) + (SWDKLJ x 4)} + Rp 637.440
{(Rp 300.000 x 4) + (Rp 32.000 x 4)} + Rp 637.440
Rp 1.328.000 + 637.440 = Rp 1.965.440