Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 © PT Dynamo Media Network
Version 1.102.2

ADVERTISEMENT
Harga jual mobil merek Daihatsu di Indonesia akan mengalami kenaikan pada 17 November 2019 nanti. Kenaikan ini menyesuaikan kebijakan pengenaan pajak kendaraan bermotor (PKB) baru, dari 10 persen menjadi 12,5 persen.
ADVERTISEMENT
Kabar ini sebelumnya sudah ramai diinformasikan oleh beberapa tenaga penjual, yang ada di wilayah DKI Jakarta pada khususnya.
"Iya pada 17 November nanti akan ada kenaikan harga model-model kita," ucap salah satu wiraniaga diler Daihatsu di Jakarta Selatan kepada kumparan.
Berikut estimasi kenaikan harga per model:
Mengonfirmasi kabar tersebut kepada Direktur Pemasaran PT Astra Daihatsu Motor (ADM) Amelia Tjandra, tak menampik adanya kenaikan tersebut.
Walaupun memang, dirinya kembali menegaskan kalau kenaikannya belum dilakukan saat ini. Daihatsu masih menunggu diberlakukannya kenaikan dari Samsat Pemda DKI, yang katanya akan mulai berlaku tanggal 18 November nanti.
ADVERTISEMENT
"Merek lain sudah implementasikan --kenaikan harga jual-- sejak 2 bulan lalu, Daihatsu belum. Setelah Pemprov DKI melakukan penerapan pajak baru ini, Daihatsu baru menaikkan harganya," ucapnya.
Soal besaran kenaikan harganya sendiri, Amelia menyebut kalau angka kenaikan yang diberikan diler statusnya estimasi. Dan penghitungannya berdasarkan kemungkinan kenaikkan 2,5 persen.