Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.86.0
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
Menarik ke belakang, sabuk keselamatan awalnya hanyalah model 2 titik, bukan 3 titik yang umum ditemukan pada mobil kekinian. Pada awal penggunaan sabuk keselamatan, penggunaanya mirip seperti sabuk yang mengikat di bagian perut.
Sabuk keselamatan pertama kali ditemukan oleh seorang insinyur asal Inggris, George Cayley pada awal abad 19. Saat itu Cayley menciptakan sabuk keselamatan untuk membantu menjaga pilot agar tetap berada di dalam pesawat terbang
Seiring berjalannya waktu, sabuk keselamatan mulai dipatenkan oleh Edward J.Claghord pada 10 Februari 1885. Pada awal penggunaannya, sabuk keselamatan wajib ada di setiap taksi yang beroperasi di Kota New York. Tujuannya jelas agar menciptakan rasa aman bagi para pelancong.
Penggunaan wajib sabuk keselamatan ke mobil bermula dari rekomendasi sejumlah dokter di Amerika Serikat pada tahun 1930an. Berdasarkan hasil pengujian dan riset, mereka pun mendesak pabrikan untuk menyertakan fitur tersebut ke roda empat.
ADVERTISEMENT
Memasuki tahun 1946, seorang dokter neurologis asal California, Amerika Serikat, Dr. C. Hunter Shelden berhasil menciptakan penemuan yang cukup penting terkait sabuk keselamatan. Saat itu ia berhasil menemukan mekanisme tali sabuk yang bisa ditarik dan bisa menekan terjadinya cedera di area kepala.
Sementara itu, penemuan sabuk pengaman tiga titik yang kini menjadi lumrah berawal di tahun 1985 berkat penemuan Nils Bohlin --seorang insinyur asal Swedia.
Penemuan Bohlin ini pun menarik minat Volvo. Ia pun ditarik untuk bergabung dengan pabrikan Swedia itu dan diminta mengembangkan sabuk keselamatan 3 titik.
Volvo mengklaim bahwa Bohlin berkontribusi besar dalam menyelamatkan nyawa manusia di jalan raya. Mangkat pada tahun 2002, karya Bohlin berhasil menyelamatkan lebih dari satu juta jiwa selama empat dekade.
ADVERTISEMENT
Standar wajib
Victoria, Australia, menjadi kota pertama yang mengeluarkan undang-undang yang mewajibkan penggunaan sabuk keselamatan pada tahun 1970.
Sedangkan Indonesia baru mewajibkan penggunaan sabuk keselamatan pada tahun 2009. UU No. 22 Tahun 2009 di Pasal 61 ayat 2 dijelaskan bahwa setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor beroda empat atau lebih di jalan dan penumpang yang duduk di sampingnya wajib mengenakan sabuk keselamatan.
Airbag
Peningkatan fitur keselamatan menjadi salah satu pendekatan dalam menekan angka kecelakaan fatal. Untuk urusan sabuk keselamatan, Ford berhasil menciptakan solusi yang menambahkan kantung udara pada sabuk keselamatan .
Diperkenalkan tahun 2001, airbag akan mengembang ketika mobil mengalami benturan keras. Selain di mobil, sabuk keselamatan dengan airbag ini juga diaplikasikan ke industri penerbangan.
ADVERTISEMENT