Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.93.2
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
Nah, bagi Anda yang sedang mencari mobil di kisaran Rp 130 jutaan, kumparan pun memberikan sejumlah rekomendasi berikut harga pasarannya.
Mobil-mobil ini berkapasitas 7-penumpang dan punya harga pasaran Rp 100-150 juta dengan usia kurang dari 5 tahun. Apa saja? Berikut daftarnya:
Suzuki Ertiga 2016
Low MPV pabrikan berlambang S yang satu ini memang punya peminat yang cukup tinggi. Menurut Andi, harga untuk varian GL dan GX bekas ada di harga Rp 140-150 juta. Sudah barang tentu ini sangat tergantung dengan kondisinya.
“(Bahkan) Untuk varian yang Dreza, harganya masih di atas Rp 150 juta,” ucap Andi, Pemilik Jordy Mobil --lapak mobil bekas di MGK Kemayoran Lantai 2 No. S16.
ADVERTISEMENT
Honda Mobilio 2015
Oke, ini bagi pecinta merek Honda yang tengah mempertimbangkan untuk meminang Mobilio. Untuk model yang diproduksi tahun 2015, harga pasarannya juga tak berbeda dengan Suzuki Ertiga.
Hanya saja, Honda Mobilio bekas dengan harga Rp 140-150 juta usianya setahun lebih tua ketimbang Suzuki Ertiga.
Toyota Avanza 2016
Toyota Avanza, menurut Andi, paling laris di sini. Sehingga konsumen agak sulit untuk mendapatkan unitnya. Soal harganya, Avanza lansiran tahun 2016 punya kisaran harga paling rendah Rp 140 jutaan.
Daihatsu Xenia 2017
Usia lebih mudah dan paling terjangkau di antara model low MPV yang lain. Dengan harga Rp 135-145 juta, Anda sudah bisa membawa pulang Daihatsu Xenia tahun 2017, yang notabene baru berusia 3 tahun.
Kendati punya harga yang relatif murah, Andi mengingatkan calon pembeli untuk teliti. Perhatikan seluk beluk unit yang mau dibeli, mulai dari sektor eksterior, interior, mesin, sasis, kaki-kaki, hingga surat-suratnya.
ADVERTISEMENT
Kepemilikan Lebih Cepat
Selain harga, konsumen yang membeli mobil bekas pun tak mau direpotkan dengan pengurusan surat-surat. Apalagi, bila membeli mobil baru, mereka harus menunggu STNK terbit hingga dua minggu atau lebih.
“Kalau mobil bekas surat-suratnya sudah ada dan rata-rata pajaknya hidup, jadi tinggal pakai saja,” kata Andi.