Diskon PPnBM 100 Persen Diperpanjang, Duit Pembeli Mobil per 1 Juni Dikembalikan

3 Juli 2021 11:27 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Mobil di diler Nissan Foto: dok. NMI
zoom-in-whitePerbesar
Mobil di diler Nissan Foto: dok. NMI
ADVERTISEMENT
Menteri Keuangan Sri Mulyani akhirnya mengeluarkan aturan baru terkait revisi diskon PPnBM, yang tertuang dalam PMK 77 Tahun 2021 serta menggantikan PMK 31 Tahun 2021.
ADVERTISEMENT
Pada Pasal 1 berisikan revisi pemberian PPnBM 0 persen, yang awalnya hanya dilakukan pada tahap awal Maret-Mei, ternyata juga diberikan di tahap kedua pada Juni sampai Agustus 2021. Semula pada tahap kedua ini potongan PPnBM sebesar 50 persen.
Adapun tahap ketiga dari September sampai Desember tetap mengacu ketentuan awal, besaran insentif pajaknya 25 persen. Alias pembeli mobil baru tetap membayar PPnBM tapi sebesar 75 persen.
Lalu bagaimana dengan nasib pembeli mobil baru yang telanjur beli dan mendapatkan unitnya sejak awal Juni 2021?
Sebab selama periode itu aturan yang masih bergulir menjelaskan besaran PPnBM yang harus dibayarkan 50 persen, sementara peraturannya baru keluar akhir bulan.
Avanza di diler HR Muhammad Surabaya. Foto: Ghulam Muhammad Nayazri / kumparanOTO
Tenang, soal ini telah diatur dalam pasal tambahan, yakni Pasal 11A dan 11B, yang intinya berisikan seluruh pemberian insentif PPnBM yang ditanggung pemerintah, mengikuti peraturan baru PMK 77/2021.
ADVERTISEMENT
Kemudian dijelaskan pula untuk pembeli mobil yang telanjur melakukan transaksi dan pengiriman unit sejak 1 Juni 2021, akan dilakukan penggantian faktur pajak. Lebih lanjut kelebihan bayar PPnBM oleh konsumen, wajib dikembalikan oleh pemerintah melalui perusahaan.
Jadi sederhananya pembeli mobil tak perlu khawatir, sebab ada mekanisme pengembalian dana yang sebelumnya membayar PPnBM sebesar 50 persen, yang telah diatur dalam PMK.
Sebelum peraturan ini keluar, beberapa pabrikan otomotif sebenarnya telah menjamin akan mengembalikan dana PPnBM yang telah dibayarkan konsumen.
"Jadi bila aturannya berlaku sejak 1 Juni, maka akan ada pengembalian uang ke konsumen," terang Business Innovation and Sales & Marketing PT Honda Prospect Motor (HPM) Yusak Billy kepada kumparan.
Marketing Director PT Astra Daihatsu Motor (ADM) Amelia Tjandra juga senada. "Kami komitmen akan mengikuti aturan yang resmi akan keluar. Begitu aturan terbit kami akan refund uang konsumen," terangnya dalam konferensi pers virtual beberapa waktu lalu.
ADVERTISEMENT