Ganjil Genap Berlaku Besok di Jakarta, Ini Kendaraan yang Dikecualikan

11 Agustus 2021 6:03 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Perluasan aturan ganjil genap di Fatmawati, Jakarta Selatan resmi diberlakukan mulai hari ini, Senin (9/9). Foto: Irfan Adi Saputra/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Perluasan aturan ganjil genap di Fatmawati, Jakarta Selatan resmi diberlakukan mulai hari ini, Senin (9/9). Foto: Irfan Adi Saputra/kumparan
ADVERTISEMENT
Sistem pembatasan kendaraan bermotor dengan ganjil genap (gage) di Jakarta dipastikan berlaku 12 Agustus 2021. Informasi ini disampaikan langsung oleh Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo lewat konferensi pers, Selasa (10/8).
ADVERTISEMENT
"Penyekatan di 100 titik akan kita hentikan dan diganti dengan 3 cara bertindak yang baru terkait pengendalian mobilitas yakni ganjil genap di kawasan tertentu, pengendalian pengawasan, dan pengendalian mobilitas rekayasa lalu lintas," kata Sambodo.
Sambodo melanjutkan, aturan gage akan berlaku pada pukul 06:00 sampai 20:00 WIB di 8 ruas jalan ibu kota. Nah, di bawah ini adalah detail lokasi tersebut:

Jenis kendaraan yang kebal ganjil genap

Anggota Polisi wanita (Polwan) membagikan masker pada pengendara mobil saat sosialisasi pemberlakuan kembali ganjil genap di Bundaran Hotel Indonesia, Jakarta, Minggu (2/8). Foto: ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat
Sebagai informasi, aturan gage di Jakarta pada masa pemberlakuan PPKM level 4 baru menyasar pengendara mobil saja.
Meski begitu, Sambodo mengungkapkan ada beberapa kendaraan yang akan dibebaskan ketika memasuki 9 ruas jalan ganjil genap.
ADVERTISEMENT
"Roda dua (sepeda motor), ambulans kendaraan dinas TNI dan Polri," kata Sambodo saat dikonfirmasi kumparan, Selasa (10/8).
Sejumlah petugas dengan mobil pemadam melakukan penyemprotan cairan disinfektan terhadap ruang udara dan rambu lalu lintas di Jakarta. Foto: ANTARA FOTO/Muhammad Iqbal
Tak cuma itu saja, kendaraan yang bersifat kedaruratan dan transportasi umum juga akan dipersilakan lewat seperti mobil jenazah, pemadam kebakaran, hingga angkutan umum.
Di luar jenis kendaraan tadi, Sambodo memastikan petugas di lapangan akan memberikan tindakan tegas berupa perintah putar balik. Sampai saat ini polisi belum memberikan sanksi tilang.
"Karena ini sifatnya pembatasan mobilitas sehingga hanya kita putar balik. Nanti setelah PPKM selesai kita lihat lagi aturannya (kemungkinan tilang akan berlaku," jelasnya.