Ganti Warna Kendaraan, Jangan Lupa Ubah STNK dan BPKB, Ini Syaratnya

Spesifikasi kendaraan yang kita beli dan gunakan wajib sama dengan yang ada di dalam dokumen Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) dan Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB).
Bila berbeda, antara wujud dan yang ada dua dokumen tersebut, maka ilegal dan bisa ditilang ketika tepergok di jalan.
Memang, di dunia otomotif beberapa pemilik kerap memodifikasi kendaraannya, salah satunya dengan mengganti jenis warna cat asli bawaan pabrik, misalnya dari hitam menjadi merah.
Nah perlu diingat, mengacu pada Undang Undang nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Pasal 64, dijelaskan bahwa setiap kendaraan yang melakukan perubahan identitas kendaraan atau pemilik, termasuk berganti warna, wajib melakukan registrasi ulang.
Kasi STNK Subdit Regident Ditlantas Polda Metro Jaya, Kompol Martinus, menjelaskan kesesuaian identitas kendaraan yang beroperasi di jalan ditunjukkan dengan yang ada pada STNK.
STNK itu sebagai bukti legitimasi operasional kendaraan bermotor supaya layak beroperasi di jalan. Kalau tidak sesuai, tentu bisa ditilang," ujar Martinus kepada kumparan beberapa waktu lalu.
Karena itu, para pemilik kendaraan yang melakukan pergantian warna pada kendaraannya, kata Martinus, wajib membuat laporan dan meregistrasikan kembali STNK dan BPKB-nya ke kantor Samsat.
"Prosesnya cepat kalau semua persyaratannya terpenuhi dan saat proses cek fisik tidak ada kendala," jelas Martinus.
Menyoal persyaratannya, Martinus juga mengatakan tidaklah banyak. Seluruh persyaratan tersebut wajib dipenuhi oleh para pemilik kendaraan yang ingin melakukan perubahan identitas kendaraannya. Berikut persyaratannya.
Membawa kendaraan untuk dilakukan cek fisik
Mengisi formulir permohonan perubahan identitas kendaraan
Membawa dokumen surat-surat lain, seperti KTP asli, STNK asli, dan BPKB Asli
Membawa surat keterangan dari bengkel pengecatan disertai salinan SIUP dan NPWP pemilik bengkel
Bagi Anda yang berencana melakukan perubahan identitas pada STNK dan BPKB, tentu ada biaya-biaya yang harus dikeluarkan. Berikut biaya yang harus dikeluarkan, mengacu pada Peraturan Republik Indonesia Nomor 60 Tahun 2016 tentang Jenis dan Tarif Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).
Penerbitan STNK Baru
Kendaraan roda dua atau tiga: Rp 100 ribu
Kendaraan roda empat atau lebih: Rp 200 ribu
Pengesahan STNK
Kendaraan roda dua atau tiga: Rp 25 ribu
Kendaraan roda empat atau lebih: Rp 50 ribu
Penerbitan BPKB Baru
Kendaraan roda dua atau tiga: Rp 225 ribu
Kendaraan roda empat atau lebih: Rp 375 ribu
***
(Simak panduan lengkap corona di Pusat Informasi Corona)
Yuk! bantu donasi atasi dampak corona.
