Hino Soal Zero ODOL: Bisa Pengaruhi Ongkos Angkut Barang

25 Januari 2020 15:57 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Mobil truk Foto: dok. Istimewa
zoom-in-whitePerbesar
Mobil truk Foto: dok. Istimewa
ADVERTISEMENT
Beberapa waktu lalu, Kementerian Perindustrian meminta kepada Kementerian Perhubungan untuk menunda kebijakan Zero ODOL (Over Dimension Over Load) hingga 2023-2025.
ADVERTISEMENT
Dalam surat edaran ke Kemenhub, Menteri Perindustrian, Agus Gumiwang Kartasasmita, menilai pelaku industri masih sangat bergantung pada transportasi darat sehingga kebijakan Zero ODOL bisa mengganggu ekosistemnya.
Agus juga mengatakan kebijakan Zero ODOL dapat menyebabkan daya saing industri nasional menurun, akibat biaya transportasi melonjak. Sebab, tidak hanya menambah jumlah armada saja, transportir juga harus menyiapkan biaya lainnya, seperti bahan bakar, tol, dan ongkos pengemudi truk.
Melihat potensi tersebut, Direktur Penjualan dan Promosi PT Hino Motors Sales Indonesia (HMSI) Santika Wardoyo, pun mengatakan hal yang senada. Menurutnya mau tidak mau akan ada penyesuaian biaya pengiriman barang.
"Mungkin bisa (berpengaruh terhadap daya saing industri) ya, karena kalau dari sudut pandang barang yang diangkut praktis tarif ongkos angkut kan ada penyesuaian antara transportir dengan pemilik barang, tapi Hino sendiri tidak ada masalah. Kalau kita bicara pada orang transportir selalu mengimbau dengan muatan yang lebih kecil barang lebih aman lagi, kalo tidak kan truknya cepet rusak, tapi kalau sedikit bisa long life time," jelasnya.
Mobil truk Foto: dok. Istimewa
Namun terkait rencana penundaan Zero ODOL hingga 2023-2025 Santika, menyebut masih menunggu sosialisasi dari Kemenperin dan Kemenhub.
ADVERTISEMENT
"Begini, memang ini (Zero ODOL) agak simpang siur ya, kita juga sedang minta pengarahan (dari Kemenperin dan Kemenhub), cuma kalau yang saya baca itu yang dapat pengecualian (ODOL) dari lima sektor saja, dari semen, baja besi, beton, kaca, dan air mineral, itu sampai 2022," kata Santiko di forum Hino Media Gathering, Kamis (23/1).
Menurut Santiko, hingga saat ini belum menerima penjelasan mengenai aturan turunan dari kebijakan tersebut. Ini penting agar baik pihak produsen dan transportir tidak terjadi kebingungan.
"Itu kan baru keputusan di atas (lembaga eksekutif), tapi juklak--petunjuk pelaksanaan--ke bawahnya ini kita harus tahu juga, mudah-mudahan sih tidak membuat di bawah (produsen dan transportir) jadi bingung," ujarnya.
Ilustrasi truk obesitas (kelebihan muatan). Foto: Dok. Djoko Setijowarno
Kebijakan Zero ODOL akan diterapkan Kemenhub pada 2021. Payung hukum yang digunakan dalam program ini, yaitu Undang-undang No. 22 Tahun 2019 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Barang yang menyebut pengemudi atau perusahaan angkutan wajib memenuhi tata cara pemuatan, daya angkut, dimensi, dan kelas jalan.
ADVERTISEMENT
Bagi truk yang melanggar aturan tersebut akan ditindak sesuai Peraturan Pemerintah No. 74 Tahun 2014 tentang Angkutan Jalan, yaitu apabila didapati muatan barang melebihi 5 persen maka pengemudi wajib menurunkan muatannya.
Sebagai persiapan, Kemenhub juga sudah menerbitkan Surat Edaran Menteri Perhubungan Nomor 21 Tahun 2019, tentang Pengawasan terhadap Mobil Barang atas Pelanggaran Muatan Lebih (Over Loading) dan/atau Pelanggaran Ukuran Lebih (Over Dimension).