Jangan Menyalip Kendaraan dari Sebelah Kiri, Kecuali...

kumparanOTOverified-green

comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical
Ilustrasi mengemudikan kendaraan. Foto: Aditya Pratama Niagara/kumparanOTO
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi mengemudikan kendaraan. Foto: Aditya Pratama Niagara/kumparanOTO

Kebiasaan mendahului kendaraan lain dari sebelah kiri sebaiknya dihindari. Selain berbahaya dan berpotensi jadi penyebab kecelakaan, juga melanggar aturan hukum.

Tercantum dalam Undang-undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ) Nomor 22 Tahun 2009, pasal 109 pengemudi kendaraan bermotor yang akan melewati kendaraan lain, harus menggunakan lajur sebelah kanan.

Kemudian wajib memiliki jarak pandang yang bebas, dan tersedia ruang yang cukup. Nah jika tepergok menyalip dari kiri maka akan kena sanksi.

Jika melanggar, sanksinya sesuai Pasal 287 Ayat (1), yaitu pidana kurungan maksimal 2 bulan atau denda paling banyak Rp 500 ribu.

Ilustrasi menyalip. Foto: kumparan

Senior instructor sekaligus founder dari Jakarta Defensive Driving Consultant (JDDC), Jusri Pulubuhu mengungkapkan, salah satu penyebab kecelakaan terbesar dari menyalip, sekitar 70 persen.

"Karena ketika menyalip ada beberapa kondisi yang kritis dan rentan kecelakaan," ucapnya beberapa waktu lalu.

Namun ada pengecualian, masih di dalam undang-undang yang sama, pada pasal 109 ayat 2, dalam keadaan tertentu pengemudi dapat menggunakan lajur sebelah kiri, dengan tetap memperhatikan keamanan dan keselamatan.

Di dalam lampiran di UU LLAJ, dituliskan maksud dari "keadaan tertentu" adalah, jika lajur sebelah kanan atau paling kanan dalam keadaan macet, antara lain akibat Kecelakaan lalu lintas, pohon tumbang, jalan berlubang, genangan air, kendaraan mogok, antrean mengubah arah, atau kendaraan bermaksud berbelok kiri.

Namun Aan Gandhi, Instruktur Global Defensive Driving Center mengingatkan, pengemudi juga harus berkomunikasi kepada pengguna jalan lain, saat akan menyalip dari sebelah kiri.

Ilustrasi shoulder check sebelum menyalip atau berpindah lajur. Foto: Muhammad Ikbal/kumparan

"Saat siang hari kita pakai klakson, cukup satu kali. Ketika malam hari bisa pakai lampu dim," ujarnya.

Namun, patut diwaspadai saat menyalip pastikan di depan tidak ada halangan. Selain itu jangan coba-coba menyalip di tikungan dan tanjakan. Pasalnya, selain titik buta lebih banyak, menyalip di tikungan juga mutlak dilarang karena terdapat garis marka jalan menyambung.

Jangan lupa, ini tips saat akan menyalip dari sebelah kiri:

1. Pastikan ruang jalan di depan tidak ada halangan seperti trotoar dan kendaraan lain. 2. Cek spion kanan dan kiri sebelum menyalip. 3. Beri tanda klakson atau lampu dim ke kendaraan di depan, serta nyalakan lampu sein. 4. Sempatkan menoleh ke kiri sekilas untuk memastikan ruang gerak aman. 5. Menyalip dengan menambah kecepatan perlahan dan waspada jika tiba-tiba ada kendaraan di depan.

collection embed figure

***

(Simak panduan lengkap corona di Pusat Informasi Corona)

+++

Yuk! bantu donasi atasi dampak corona.