Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.89.0
Keberadaan Ban Serep Sudah Tidak Wajib Lagi, Namun Ada Syaratnya
28 September 2018 17:38 WIB
Diperbarui 14 Maret 2019 21:06 WIB
ADVERTISEMENT
Keberadaan ban cadangan menjadi penting bagi setiap mobil. Ketika salah satu ban mengalami kerusakan atau bocor dan tidak dapat digunakan, ban cadangan mengambil peran untuk membuat mobil melaju lagi.
ADVERTISEMENT
Untuk itu, setiap produsen mobil di Tanah Air wajib menambahkan ban cadangan pada mobil yang dijualnya.
Seperti tertuang dalam aturan Undang-Undang tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Nomor 22 Tahun 2009 Pasal 57 yang berbunyi, Setiap Kendaraan Bermotor yang dioperasikan di Jalan wajib dilengkapi dengan perlengkapan Kendaraan Bermotor, untuk kendaraan roda empat, salah satunya ban cadangan.
Sementara pada pasal 278, apabila perlengkapan tersebut tak lengkap, akan dipidana kurungan paling lama 1 (satu) bulan atau denda paling banyak Rp 250 ribu.
Hanya saja aturan tersebut dapat tidak berlaku lagi khusus keberadaan ban cadangan. Direktur Sarana Perhubungan Darat Direktorat Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan, Sigit Irfansyah menjelaskan, aturan Permenhub yang baru memperbolehkan mobil tidak membawa ban cadangan.
ADVERTISEMENT
"Di undang-undang kan mobil harus ada ban serepnya, tetapi Peraturan Menteri Perhubungan yang baru, kendaraan boleh tidak memiliki ban serep (cadangan)," ujar Sigit saat ditemui di Jakarta beberapa waktu lalu.
Masih dijelaskan Sigit, tujuan aturan baru ini untuk mengakomodir mobil keluaran terbaru yang sudah memasang ban dengan material dan teknologi tinggi seperti run flat tire (RFT). Untuk mengetahui lebih detil ban RFT bisa klik tautan ini .
"Ini salah satunya untuk mengakomodasi teknologi zaman sekarang, termasuk untuk kendaraan listrik karena ini sudah banyak kendaraan yang enggak pakai ban serep lagi. Jika sudah menggunakan ban dengan teknologi run flat tire (RFT), boleh tidak punya ban serep," tambah Sigit.
Hanya saja hal ini tidak serta merta membuat pabrikan tidak lagi menambahkan ban cadangan. Ada beberapa persyaratan yang harus dipenuhi pabrikan untuk tidak lagi menyediakan ban cadangan pada produknya.
ADVERTISEMENT
Hal itu berdasarkan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 33 Tahun 2018 Pasal 14 tentang Pengujian Tipe Kendaraan Bermotor yang berbunyi,
(1) Ban cadangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (1) huruf g dan Pasal 12 ayat (1) huruf g dapat diganti dengan penggunaan teknologi pengganti fungsi ban cadangan.
(2) Pengganti fungsi ban cadangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat berupa:
a. run flat tire yang dilengkapi dengan indikator tekanan ban;
b. tire repair kit; atau
c. teknologi lain.
(3) Pengganti fungsi ban cadangan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) harus dilengkapi petunjuk penggunaan di jalan.
(4) Kendaraan yang menggunakan pengganti fungsi ban cadangan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat tidak dilengkapi dongkrak dan alat pembuka roda.
ADVERTISEMENT