Kemenperin Ingatkan Produsen Penerima Insentif Impor BEV CBU Wajib Penuhi TKDN

28 Agustus 2025 15:52 WIB
·
waktu baca 4 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical
Kemenperin Ingatkan Produsen Penerima Insentif Impor BEV CBU Wajib Penuhi TKDN
Seluruh produsen otomotif yang menerima insentif impor mobil listrik wajib penuhi komitmen produksi lokal. #kumparanOTO
kumparanOTO
Aktivitas produksi mobil listrik murni atau Battery Electric Vehicle (BEV) GAC AION V di fasilitas perakitan PT Indomobil Sukses Internasional Tbk (IMAS) milik PT National Assemblers (Indomobil Group) di Purwakarta, Jabar, Selasa (10/6/2025). Foto: Indomobil Group
zoom-in-whitePerbesar
Aktivitas produksi mobil listrik murni atau Battery Electric Vehicle (BEV) GAC AION V di fasilitas perakitan PT Indomobil Sukses Internasional Tbk (IMAS) milik PT National Assemblers (Indomobil Group) di Purwakarta, Jabar, Selasa (10/6/2025). Foto: Indomobil Group
ADVERTISEMENT
Kementerian Perindustrian (Kemenperin) kembali menegaskan para produsen otomotif yang telah menikmati relaksasi impor mobil listrik atau Battery Electric Vehicle (BEV) secara Completely Built Up (CBU) untuk segera memenuhi kewajiban produksi. Tentunya dengan nilai Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) sesuai ketentuan yang berlaku.
ADVERTISEMENT
Direktur Industri Maritim, Alat Transportasi, dan Alat Pertahanan (IMATAP) Kemenperin, Mahardi Tunggul Wicaksono menyampaikan bahwa saat ini belum ada rencana lanjutan untuk menambah periode pemberian insentif impor mobil listrik CBU.
Insentif yang dimaksud merujuk pada Peraturan Menteri Investasi Nomor 6 Tahun 2024 Juncto Nomor 1 Tahun 2024. Pada aturan tersebut termaktub bahwa insentif impor BEV secara utuh akan berakhir pada 31 Desember 2025.
”Sampai dengan hari ini, kami informasikan kepada teman-teman (jurnalis) semua, kami belum ada sama sekali rapat dengan kementerian atau lembaga lain terkait keberlanjutan insentif ini,” ucap Tunggul di kantor Kemenperin, Senin (25/8/2025).
“Maka bisa kita asumsikan, karena belum ada rapat dan diskusi, maka sesuai regulasi, insentif ini akan berakhir (31 Desember 2025),” imbuhnya.
Sejumlah mobil listrik XPeng X9 tiba di Indonesia. Foto: Xpeng
Lebih lanjut, Tunggul menambahkan, para produsen penerima relaksasi tersebut harus segera melakukan produksi dengan nilai TKDN sesuai ketentuan yang berlaku. Selaras dengan Peraturan Menteri Perindustrian (Permenperin) Nomor 6 Juni 2022 Juncto Nomor 28 Tahun 2023.
ADVERTISEMENT
Dalam peraturan tersebut, produsen penerima insentif harus mulai produksi lokal dengan kandungan TKDN minimal 40 persen, sejak 1 Januari hingga tahun 2026 berakhir. Kemudian, pada 2027 sudah meningkat menjadi 60 persen.
Peningkatan TKDN wajib dilanjutkan, hingga pada 2030 berhasil mencapai angka 80 persen. Perolehan ini bisa dicapai apabila para pabrikan meningkatkan kemampuan lokalisasi.
”Tercantum dalam roadmap terkait pengembangan atau manufaktur produksi kendaraannya. Diawali melalui CKD (Completely Knocked Down) sampai 2026, kemudian di tahun 2027 melalui skema IKD (Incompletely Knocked Down). Lalu angka 80 persen pada 2030 dicapai melalui skema manufaktur part by part,” jelas Tunggul.

Kewajiban penuhi komitmen produksi

Kapal kargo BYD Xian berkapasitas 9.200 unit. mobil lakoni uji coba. Foto: Car News China
Adapun poin utama yang wajib dipenuhi oleh seluruh peserta program insentif impor mobil listrik CBU, yaitu pelunasan komitmen produksi 1:1. Artinya, setiap satu unit kendaraan impor yang telah terjual hingga 31 Desember 2025 sejak masa menerima insentif, wajib digantikan dengan satu penjualan atau produksi unit CKD dengan spesifikasi setara atau lebih. Perhitungan pemenuhan tersebut terhitung mulai 1 Januari 2026 sampai 31 Desember 2027, sesuai dengan Pasal 2 Ayat 7 beleid serupa.
ADVERTISEMENT
Baru pada 2028, perusahaan yang telah memenuhi komitmen tersebut bisa melakukan klaim dan pencairan bank garansi, semacam jaminan awal untuk mengikuti program insentif impor CBU.
Aktivitas produksi mobil listrik murni atau Battery Electric Vehicle (BEV) GAC AION V di fasilitas perakitan PT Indomobil Sukses Internasional Tbk (IMAS) milik PT National Assemblers (Indomobil Group) di Purwakarta, Jabar, Selasa (10/6/2025). Foto: Indomobil Group
Menanggapi hal ini, peneliti dari Lembaga Penyelidikan Ekonomi dan Masyarakat (LPEM) Universitas Indonesia, Riyanto mengharapkan konsistensi pemerintah dalam mengawal komitmen 1:1 yang disampaikan Tunggul.
“Saya melihat, harusnya berhenti di 2025 ini (insentif impor mobil listrik CBU), dan pemerintah menerapkan secara konsisten komitmen 1:1 tadi. Ya, nanti di tahun 2026 sudah mulai produksi sebagaimana yang dijual,” ungkapnya di kesempatan serupa.
”Jadi kalau tidak memenuhi, bank garansinya yang diambil oleh pemerintah,” pungkas Riyanto.

6 perusahaan penerima insentif impor CBU

Suasana pabrik VinFast di Hai Phong, Vietnam. Foto: Fitra Andrianto/kumparan
Setidaknya, ada enam perusahaan yang merasakan insentif impor CBU mobil listrik. Pertama ada PT National Assemblers sebagai pusat perakitan Indomobil Group. Perusahaan ini menaungi produksi sejumlah merek, meliputi Citroen, Aion, Maxus, dan VW.
ADVERTISEMENT
Adapun rencana investasi yang akan diterima dari PT National Assemblers sebesar Rp 621,15 miliar, mencakup empat jenama terdaftar. Kapasitas produksinya diproyeksikan bertambah 61 ribu unit per tahun.
PT BYD Auto Indonesia menjadi penerima insentif impor BEV CBU dengan rencana investasi terbesar di angka Rp 11,2 triliun dengan kapasitas produksi 150 ribu unit per tahun.
Kemudian, ada PT Vinfast Automobile Indonesia yang melakukan pembangunan pabrik baru dengan nilai investasi sebesar Rp 3,5 triliun. Fasilitas yang berada di Subang, Jawa Barat ini dirpoyeksikan mampu mengakomodir produksi maksimal 50 ribu unit per tahun.
Selebihnya, PT Geely Motor Indonesia, PT Era Industri Otomotif untuk Xpeng, dan PT Inchcape Indomobil Energi Baru untuk GWM Ora juga menerima relaksasi serupa.
ADVERTISEMENT